[MATERI PEREKONONONIAN INDONESIA] INVESTASI
10:46:00 PM
•
Diartikan juga sebagai penanaman modal
•
Definisi : sebagai pengeluaran penanaman modal
atau perusahaan untuk membeli barang modal dan perlengkapan produksi untuk
menambah kemampuan produksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian
•
Contoh : pembelian mesin dan peralatan produksi,
pengeluaran untuk mendirikan bangunan kantor dan pabrik
Peranan Modal Dalam Pembangunan
•
Pelaksanaan pembangunan ekonomi membutuhkan
modal yang berasal dari dalam negeri (tabungan pemerintah dan tabungan swasta)
dan luar negeri (investasi asing).
•
Faktor yang mempengaruhi :
a.
Return yang akan diterima
b.
Resiko yang berkaitan dengan :
keamanan
kepastian
hukum
peraturan
perpajakan
peraturan
investasi dalam negeri
Peranan Modal Dalam Pembangunan
•
Pelaksanaan pembangunan ekonomi membutuhkan
modal yang berasal dari dalam negeri (tabungan pemerintah dan tabungan swasta)
dan luar negeri (investasi asing).
•
Faktor yang mempengaruhi :
a.
Return yang akan diterima
b.
Resiko yang berkaitan dengan :
keamanan
kepastian
hukum
peraturan
perpajakan
peraturan
investasi dalam negeri
•
Fungsi modal dalam negeri :
a.
Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
b.
Pembangunan Ekonomi
c.
Untuk stabilitas makro ekonomi dalam kaitannya
dengan kecukupan cadangan devisa.
Fungsi modal asing
•
Modal asing adalah modal untuk
pelengkap/tambahan dalam pembangunan, bukan modal utama dalam pembangunan
•
Faktor penentu investasi :
a.
Tingkat keuntungan yang diramalkan
b.
Suku bunga
c.
Ramalan kondisi ekonomi di masa depan
d.
Kemajuan teknologi
e.
Tingkat pendapatan nasional
f. Keuntungan yang diperoleh perusahaan
( tercermin pada nilai deviden )
•
Pelaku ekonomi akan melakukan investasi bila
tingkat pengembalian modal dari investasi yang dilakukan, yaitu persentase
keuntungan yang akan diperoleh sebelum dikurangi bunga uang yang dibayar, lebih
besar dari tingkat bunga.
•
Marginal Eficiency of Investment , yaitu
suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat pengembalian modal dan
jumlah modal yang diinvestasikan
Masalah Kebijakan
Investasi di Indonesia
Kebijakan investasi tidak dapat berdiri sendiri, efektivitas
tergantung banyak faktor lain di luar wilayah kebijakan investasi
Masalah :
a.
Buruknya daya saing Indonesia
b.
Iklim investasi
c.
Stabilitas politik dan ekonomi
d.
Kondisi infrastruktur
e.
Regulasi dan perpajakan
f.
birokrasi
g.
Konsistensi dan kepastian hukum
h.
Masalah Good Governance
•
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006
•
Paket kebijakan yang berisi langkah konkret
untuk memperbaiki iklim investasi. Pemerintah diharapkan konsisten melaksanakan
paket tersebut sehingga mampu mendorong investasi dan memicu pertumbuhan
ekonomi di atas 6 persen.
•
Langkah tersebut , meliputi upaya memperkuat
kelembagaan pelayanan investasi dan sinkronisasi peraturan pusat dan daerah,
kepabeanan dan cukai, perpajakan, ketenagakerjaan, serta usaha kecil, menengah
dan koperasi.
•
Salah satu tindakan pemerintah dalam memperbaiki
iklim investasi adalah menyederhanakan proses pembentukan perusahaan dan izin
usaha. Keluaran yang diharapkan dari tindakan itu ialah berkurangnya waktu yang
dibutuhkan secara bertahap dari rata-rata 150 hari menjadi 30 hari.
•
Pembenahan perpajakan dalam paket tersebut
terkait dengan target menyelesaikan amandemen tiga undang-undang (UU), yakni UU
Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, serta UU Pajak Pertambahan
Nilai.
Paket Kebijakan
Perbaikan Iklim Investasi
1. Bidang Umum.
Kebijakan
yang diluncurkan:
a.
Memperkuat kelembagaan pelayanan investasi.
b.
Sinkronisasi Peraturan pusat dan daerah.
c.
Kejelasan ketentuan mengenai kewajiban amdal.
2. Bidang Kepabeanan dan Cukai
Kebijakan
yang diluncurkan:
a.
Percepatan arus barang.
b.
Pengembangan peranan kawasan berikat.
c. Pemberantasan
penyelundupan.
d.
Debirokratisasi di bidang cukai.
3. Bidang Perpajakan
Kebijakan
yang diluncurkan:
a.
Insentif perpajakan untuk investasi.
b.
Melaksanakan system “selft assessment” secara konsisten.
c.
Revisi pajak pertambahan nilai untuk mempromosikan ekspor.
d.
Melindungi hak wajib pajak.
e.
Mempromosikan transparansi dan “disclosure.”
4. Bidang Ketenagakerjaan
Kebijakan
yang diluncurkan:
a.
Menciptakan iklim hubungan industrial yang mendukung perluasan lapangan tenaga
kerja.
b.
Perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.
c.
Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial secara cepat, murah, dan berkeadilan.
d.
Mempercepat proses penerbitan perizinan ketenagakerjaan.
e.
Penciptaan pasar tenaga kerja fleksibel dan produktif.
f. Terobosan paradigma pembangunan transmigrasi dalam rangka perluasan lapangan kerja.
5. Bidang Usaha Kecil, menengah, dan koperasi.
Kebijakan
pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi diwujudkan dengan pemberian
kemudahan akses modal untuk usaha kecil.
0 komentar