[MATERI PEREKONONONIAN INDONESIA] INVESTASI

10:46:00 PM

          Diartikan juga sebagai penanaman modal
          Definisi : sebagai pengeluaran penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang modal dan perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan produksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian
          Contoh : pembelian mesin dan peralatan produksi, pengeluaran untuk mendirikan bangunan kantor dan pabrik

Peranan Modal Dalam Pembangunan
          Pelaksanaan pembangunan ekonomi membutuhkan modal yang berasal dari dalam negeri (tabungan pemerintah dan tabungan swasta) dan luar negeri (investasi asing).
          Faktor yang mempengaruhi :
                                a. Return yang akan diterima
                                b. Resiko yang berkaitan dengan :
                                                keamanan
                                                kepastian hukum
                                                peraturan perpajakan
                                                peraturan investasi dalam negeri

Peranan Modal Dalam Pembangunan
          Pelaksanaan pembangunan ekonomi membutuhkan modal yang berasal dari dalam negeri (tabungan pemerintah dan tabungan swasta) dan luar negeri (investasi asing).
          Faktor yang mempengaruhi :
                                a. Return yang akan diterima
                                b. Resiko yang berkaitan dengan :
                                                keamanan
                                                kepastian hukum
                                                peraturan perpajakan
                                                peraturan investasi dalam negeri

          Fungsi modal dalam negeri :
                                a. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
                                b. Pembangunan Ekonomi
                                c. Untuk stabilitas makro ekonomi dalam kaitannya
                                    dengan kecukupan cadangan devisa.

Fungsi modal asing
          Modal asing adalah modal untuk pelengkap/tambahan dalam pembangunan, bukan modal utama dalam pembangunan

          Faktor penentu investasi :
                                a. Tingkat keuntungan yang diramalkan
                                b. Suku bunga
                                c. Ramalan kondisi ekonomi di masa depan
                                d. Kemajuan teknologi
                                e. Tingkat pendapatan nasional
                                f.  Keuntungan yang diperoleh perusahaan
                                    ( tercermin pada nilai deviden )

          Pelaku ekonomi akan melakukan investasi bila tingkat pengembalian modal dari investasi yang dilakukan, yaitu persentase keuntungan yang akan diperoleh sebelum dikurangi bunga uang yang dibayar, lebih besar dari tingkat bunga.
          Marginal Eficiency of Investment , yaitu suatu kurva yang menunjukkan hubungan antara tingkat pengembalian modal dan jumlah modal yang diinvestasikan

Masalah Kebijakan Investasi di Indonesia
Kebijakan investasi tidak dapat berdiri sendiri, efektivitas tergantung banyak faktor lain di luar wilayah kebijakan investasi
Masalah :
                a. Buruknya daya saing Indonesia
                b. Iklim investasi
                c. Stabilitas politik dan ekonomi
                d. Kondisi infrastruktur
                e. Regulasi dan perpajakan
                f. birokrasi
                g. Konsistensi dan kepastian hukum
                h. Masalah Good Governance

          Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006
          Paket kebijakan yang berisi langkah konkret untuk memperbaiki iklim investasi. Pemerintah diharapkan konsisten melaksanakan paket tersebut sehingga mampu mendorong investasi dan memicu pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen.
          Langkah tersebut , meliputi upaya memperkuat kelembagaan pelayanan investasi dan sinkronisasi peraturan pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, perpajakan, ketenagakerjaan, serta usaha kecil, menengah dan koperasi.
          Salah satu tindakan pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi adalah menyederhanakan proses pembentukan perusahaan dan izin usaha. Keluaran yang diharapkan dari tindakan itu ialah berkurangnya waktu yang dibutuhkan secara bertahap dari rata-rata 150 hari menjadi 30 hari.
          Pembenahan perpajakan dalam paket tersebut terkait dengan target menyelesaikan amandemen tiga undang-undang (UU), yakni UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, serta UU Pajak Pertambahan Nilai.


Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi
1. Bidang Umum.
                Kebijakan yang diluncurkan:
                a. Memperkuat kelembagaan pelayanan investasi.
                b. Sinkronisasi Peraturan pusat dan daerah.
                c. Kejelasan ketentuan mengenai kewajiban amdal.
2. Bidang Kepabeanan dan Cukai
                Kebijakan yang diluncurkan:
                a. Percepatan arus barang.
                b. Pengembangan peranan kawasan berikat.
                c. Pemberantasan penyelundupan.
                d. Debirokratisasi di bidang cukai.
                3.    Bidang Perpajakan
                                Kebijakan yang diluncurkan:
                                a. Insentif perpajakan untuk investasi.
                                b. Melaksanakan system “selft assessment” secara konsisten.
                                c. Revisi pajak pertambahan nilai untuk mempromosikan ekspor.
                                d. Melindungi hak wajib pajak.
                                e. Mempromosikan transparansi dan “disclosure.”
4. Bidang Ketenagakerjaan
                Kebijakan yang diluncurkan:
                a. Menciptakan iklim hubungan industrial yang mendukung perluasan lapangan tenaga kerja.
                b. Perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.
                c. Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan  industrial secara cepat, murah, dan berkeadilan.
                d. Mempercepat proses penerbitan perizinan   ketenagakerjaan.
                e. Penciptaan pasar tenaga kerja fleksibel dan produktif.
                f.  Terobosan paradigma pembangunan transmigrasi    dalam rangka perluasan lapangan kerja.
5. Bidang Usaha Kecil, menengah, dan koperasi.
                Kebijakan pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi diwujudkan dengan pemberian kemudahan akses modal untuk usaha kecil.










You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *