TINJAUAN ATAS PP NO.71 TAHUN 2010 DAN PSAP YANG TERKAIT DENGAN LAPORAN OPERASIONAL (part 2)
11:18:00 PM
LAPORAN OPERASIONAL
Laporan Operasioanal , yang dalam PP
No.24 tahun 2005 disebut dengan Laporan Kinerja Keuangan Bersifat Opsional,
dalam SAP Berbasis akrual menjadi salah satu bagian dari pelaporan finansial
yang berbasis akrual untuk pelaporan atas pendapatan dar sumber ekonomi yang
diperoleh dan beban untuk kegiatan pelayanan pemerintahan.
Dengan adanya laporan operasional , amak
alporan realisasi anggaran tidak lagi memiliki keterkaitan dengan neraca.
Lapora operasional menyediakan informasi yang mencermin kan seluruh kegiatan
keuangan entitas pelaporan yang berguna bagi penggunanya untuk mengefaluasi
pendapatan Laporan Operasioanal dan beban untuk menjalankan satu unit atau
seluruh entitas pemerintah. Informasi yang disediakan oleh Laporan Operasioanal
adalah (PSAP N0.12 part. 6) :
- Mengenai
besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk menjalankan
pelayanan,
- Mengenai
operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi
kinerja pemerintah dalam hal
efisiensi, efektifitas, serta kehematan perolehan dan penggunaan seumber
daya ekonomi.,
- Berguna
dalam memperediksi laporan operasioanl yang akan diterima untuk menandai
kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara
menyajikan laporan secara komparatif,
- Mengenai
penurunan ekuitas (bila deficit opersioanal), dan peningkatan ekuitas
(bila surplus operasional).
Peranan
laporan operasiaonal
Laporan operasioanal berperan dalam
menilai kinerja yang digunakan untuk keluaran/hasil dari laporan
kegiatan/program yang hendak tau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
anggaran dengan kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan.
Format laporan operasional terdiri dari
:
- Pendapatan-LO
dari kegiatan operasional,
- Beban dari
kegiatan operasional,
- Surplus/Defisit
dari Kegiatan Non Operasional, bila ada, Pos luar biasa, bila ada,
Surplus/defisit-LO.
Perbedaan
signifikan LO dan LRA terletak pengakuan belanja dan beban. LRA masih
menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar
kas yang dikeluarkan dari kas daerah, juga pendapatan diakui pada saat diterima
dikas daerah. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional adalah juga
meliputi kewajiban/biaya yang timbul meskipun belum dibayar tidak semata-mata
melihat apakah kas tersebut sudah keluar atau belum dari kas daerah.
Hal yang sama juga berlaku pada pengakuan pendapatan yaitu pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut. Pengertian timbulnya hak tersebut perlu dijelaskan bahwa timbulnya harus ditandai dengan suatu dokumen yang menyatakan bahwa benar-benar hak tersebut diperkirakan dapat direalisasikan. Dalam pengertian ini tidak termasuk potensi-potensi sumber-sumber daya yang belum dieksploitasi (national resources), misalnya kandungan minyak, kandungan batu bara, ikan, hutan, dan sebagainya.
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Laporan realisasi anggaran meyediak
informasi yang berguna bagi pengguna adalam mengefaluasi keputusan mengenai
alokasi sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan
terhadap anggaran dengan :
- Meyediakan
informasi sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
- Menyediakan
informasi mengenai relisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam
mengefaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektifitas
penggunaan anggaran.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan
secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu,
informasi berikut:
a. Nama entitas pelaporan atau sarana
identifikasi lainnya;
b. Cakupan entitas pelaporan;
c. Periode yang dicakup;
d. Mata uang pelaporan; dan
e. Satuan angka yang digunakan.
Laporan
Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam
situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan
Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang
atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai
berikut:
a. Alasan penggunaan periode pelaporan
tidak satu tahun;
b. Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif
dalam laporan realisasi
Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat
diperbandingkan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos
sebagai berikut:
a. Pendapatan
b. Belanja
c. Transfer
d. Surplus atau defisit
e. Penerimaan pembiayaan
f. Pengeluaran pembiayaan
g. Pembiayaan neto; dan
h. Sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran (SiLPA / SiKPA)
AKUNTANSI PENDAPATAN LAPORAN
OPERASIOANAL (L-O)
Dalam akuntansi Pendapatan, Pendapatan-LO diakui
pada saat:
1. Timbulnya hak atas
pendapatan;
2. Pendapatan direalisasi,
yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa :
- Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan
peraturan perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih
pendapatan.
- Pendapatan-LO yang diperoleh
sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak
untuk menagih imbalan.
- Pendapatan-LO yang diakui pada
saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa
terlebih dahulu adanya penagihan.
- Pendapatan-LO diklasifikasikan
menurut sumber pendapatan.
- Klasifikasi menurut sumber
pendapatan untuk pemerintah pusat dikelompokkan berdasarkan jenis
pendapatan, yaitu pendapatan perpajakan, pendapatan bukan pajak, dan
pendapatan hibah.
- Klasifikasi menurut sumber
pendapatan untuk pemerintah daerah dikelompokkan menurut asal dan jenis
pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan
lain-lain pendapatan yang sah. Masing-masing pendapatan tersebut
diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
- Akuntansi pendapatan-LO
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan
bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan
pengeluaran).
- Dalam hal besaran pengurang
terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan
dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses
belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
- Dalam hal badan layanan umum,
pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur
mengenai badan layanan umum.
- Pengembalian yang sifatnya
normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan
maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
- Koreksi dan pengembalian yang
sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi
pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan
pada periode yang sama.
- Koreksi dan pengembalian yang
sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi
pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode
ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
Akuntansi Pendapatan Laporan Realisasi
Anggaran :
- Pendapatan-LRA diakui pada saat
diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
- Pendapatan-LRA diklasifikasikan
menurut jenis pendapatan.
- Transfer masuk adalah
penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana
perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah
provinsi.
- Akuntansi pendapatan-LRA
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan
bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan
pengeluaran).
- Dalam hal besaran pengurang
terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap
pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu
dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
- Dalam hal badan layanan umum,
pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur
mengenai badan layanan umum.
- Pengembalian yang sifatnya
sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA
pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai
pengurang pendapatan-LRA.
- Koreksi dan pengembalian yang
sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA
yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai
pengurang pendapatan-LRA pada periode yang sama.
- Koreksi dan pengembalian yang
sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA
yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo
Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian
tersebut.
- Akuntansi pendapatan-LRA
disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan
ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat
dan daerah.
0 komentar