TINJAUAN ATAS PP NO.71 TAHUN 2010 DAN PSAP YANG TERKAIT DENGAN LAPORAN OPERASIONAL (part 2)

11:18:00 PM

LAPORAN OPERASIONAL
Laporan Operasioanal , yang dalam PP No.24 tahun 2005 disebut dengan Laporan Kinerja Keuangan Bersifat Opsional, dalam SAP Berbasis akrual menjadi salah satu bagian dari pelaporan finansial yang berbasis akrual untuk pelaporan atas pendapatan dar sumber ekonomi yang diperoleh dan beban untuk kegiatan pelayanan pemerintahan.
Dengan adanya laporan operasional , amak alporan realisasi anggaran tidak lagi memiliki keterkaitan dengan neraca. Lapora operasional menyediakan informasi yang mencermin kan seluruh kegiatan keuangan entitas pelaporan yang berguna bagi penggunanya untuk mengefaluasi pendapatan Laporan Operasioanal dan beban untuk menjalankan satu unit atau seluruh entitas pemerintah. Informasi yang disediakan oleh Laporan Operasioanal adalah (PSAP N0.12 part. 6) :
    1. Mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan,
    2. Mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam  hal efisiensi, efektifitas, serta kehematan perolehan dan penggunaan seumber daya ekonomi.,
    3. Berguna dalam memperediksi laporan operasioanl yang akan diterima untuk menandai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif,
    4. Mengenai penurunan ekuitas (bila deficit opersioanal), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional).
Peranan laporan operasiaonal
Laporan operasioanal berperan dalam menilai kinerja yang digunakan untuk keluaran/hasil dari laporan kegiatan/program yang hendak tau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kualitas dan kuantitas yang telah ditentukan.
Format laporan operasional terdiri dari :
  1. Pendapatan-LO dari kegiatan operasional,
  2. Beban dari kegiatan operasional,
  3. Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada, Pos luar biasa, bila ada, Surplus/defisit-LO.
Perbedaan signifikan  LO dan LRA terletak pengakuan belanja dan beban. LRA masih menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar kas yang dikeluarkan dari kas daerah, juga pendapatan diakui pada saat diterima dikas daerah. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional adalah juga meliputi kewajiban/biaya yang timbul meskipun belum dibayar tidak semata-mata melihat apakah kas tersebut sudah keluar atau belum dari kas daerah. 

Hal yang sama juga berlaku pada pengakuan pendapatan yaitu pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut. Pengertian timbulnya hak tersebut  perlu dijelaskan bahwa timbulnya harus  ditandai dengan suatu dokumen yang menyatakan bahwa benar-benar hak tersebut diperkirakan dapat direalisasikan. Dalam pengertian ini tidak termasuk potensi-potensi sumber-sumber daya yang belum dieksploitasi (national resources), misalnya kandungan minyak, kandungan batu bara, ikan, hutan, dan sebagainya.

LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Laporan realisasi anggaran meyediak informasi yang berguna bagi pengguna adalam mengefaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan :
  1. Meyediakan informasi sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
  2. Menyediakan informasi mengenai relisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengefaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
a.       Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
b.      Cakupan entitas pelaporan;
c.       Periode yang dicakup;
d.      Mata uang pelaporan; dan
e.       Satuan angka yang digunakan.
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a.       Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
b.      Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam laporan realisasi
Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
a.       Pendapatan
b.      Belanja
c.       Transfer
d.      Surplus atau defisit
e.       Penerimaan pembiayaan
f.       Pengeluaran pembiayaan
g.      Pembiayaan neto; dan
h.      Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)

AKUNTANSI PENDAPATAN LAPORAN OPERASIOANAL (L-O)
Dalam akuntansi Pendapatan, Pendapatan-LO diakui pada saat:
1.     Timbulnya hak atas pendapatan;
2.     Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa :
  1.  Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan.
  2. Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan.
  3. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan.
  4. Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
  5. Klasifikasi menurut sumber pendapatan untuk pemerintah pusat dikelompokkan berdasarkan jenis pendapatan, yaitu pendapatan perpajakan, pendapatan bukan pajak, dan pendapatan hibah.
  6. Klasifikasi menurut sumber pendapatan untuk pemerintah daerah dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Masing-masing pendapatan tersebut diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
  7. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
  8. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
  9. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
  10. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
  11. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
  12. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
Akuntansi Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran :

  1. Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
  2. Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
  3. Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi.
  4. Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
  5. Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
  6. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
  7. Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA.
  8. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA pada periode yang sama.
  9. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
  10. Akuntansi pendapatan-LRA disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.

You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *