TINJAUAN ATAS PP NO.71 TAHUN 2010 DAN PSAP YANG TERKAIT DENGAN LAPORAN OPERASIONAL (part 3)
11:19:00 PM
AKUNTANSI BELANJA
Akuntansi belanja terdapat pada Laporan
Realisasi Anggaran
Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran
dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran
pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut
disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui
dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan
umum.
Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi
ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi.
Klasifikasi ekonomi adalah pengelompokan belanja
yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas.
Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah pusat yaitu belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah meliputi belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial,
dan belanja tak terduga.
Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran
untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka
pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang,
bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial.
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk
perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.
Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran
anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang
seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak
terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan
pemerintah pusat/daerah.
Contoh klasifikasi belanja menurut ekonomi
(jenis belanja) adalah sebagai berikut:
Belanja Operasi:
|
|
- Belanja Pegawai
|
xxx
|
- Belanja Barang
|
xxx
|
- Bunga
|
xxx
|
- Subsidi
|
xxx
|
- Hibah
|
xxx
|
- Bantuan Sosial
|
xxx
|
Belanja Modal
|
|
- Belanja Aset Tetap
|
xxx
|
- Belanja Aset Lainnya
|
xxx
|
Belanja Lain-lain/Tak Terduga
|
xxx
|
Transfer
|
xxx
|
Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari
entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana
perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
Klasifikasi menurut organisasi yaitu klasifikasi
berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran. Klasifikasi belanja menurut
organisasi di lingkungan pemerintah pusat antara lain belanja per kementerian
negara/lembaga beserta unit organisasi di bawahnya. Klasifikasi belanja menurut
organisasi di pemerintah daerah antara lain belanja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, dinas pemerintah tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan
lembaga teknis daerah provinsi/kabupaten/kota.
Klasifikasi menurut fungsi adalah klasifikasi
yang didasarkan pada fungsi-fungsi utama pemerintah pusat/daerah dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Contoh klasifikasi belanja menurut fungsi adalah
sebagai berikut:
Belanja :
|
|
- Pelayanan Umum
|
xxx
|
- Pertahanan
|
xxx
|
- Ketertiban dan Keamanan
|
xxx
|
- Ekonomi
|
xxx
|
- Perlindungan Lingkungan Hidup
|
xxx
|
- Perumahan dan Permukiman
|
xxx
|
- Kesehatan
|
xxx
|
- Pariwisata dan Budaya
|
xxx
|
- Agama
|
xxx
|
- Pendidikan
|
xxx
|
- Perlindungan sosial
|
xxx
|
Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai
dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran.
Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan
kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan
sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode
berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA
dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.
Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi
kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan
untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan
efisiensi belanja tersebut.
AKUNTANSI BEBAN
Akuntansi Beban pada Laporan Operasional
Beban diakui pada saat:
1. timbulnya kewajiban;
2. terjadinya konsumsi
aset;
3. terjadinya penurunan
manfaat ekonomi atau potensi jasa.
Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya
peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah tanpa diikuti keluarnya kas dari
kas umum negara/daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik
yang belum dibayar pemerintah.
Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset
adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya
kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah.
Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan
penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi
atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi.
Dalam hal badan layanan umum, beban diakui
dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan
umum.
Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi
ekonomi.
Klasifikasi ekonomi pada prinsipnya
mengelompokkan berdasarkan jenis beban. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah
pusat yaitu beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban
hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban
transfer, dan beban lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah
terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban
hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban
transfer, dan beban tak terduga.
Penyusutan/amortisasi dapat dilakukan dengan
berbagai metode yang dapat dikelompokkan menjadi:
1. Metode garis lurus
(straight line method);
2. Metode saldo menurun
ganda (double declining balance method);
3. Metode unit produksi
(unit of production method).
Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran
uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu
entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali
beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada
periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban
dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban
dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.
Surplus/Defisit dari
Kegiatan Operasional
Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih
lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih
kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban
selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan
Operasional.
Akuntansi
Surplus/Defisit-LRA
Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama
satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA.
Surplus-LRA adalah selisih lebih antara
pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
Defisit-LRA adalah selisih kurang antara
pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
Surplus/Defisit dari
Kegiatan Non-Operasional
Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin
perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan
non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar,
surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari
kegiatan non operasional lainnya.
Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari
kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional
merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi
keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar
atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil
divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk
pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan
penyertaan modal oleh pemerintah.
Pos Luar Biasa
Pos Luar Biasa disajikan terpisah
dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah
Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa.
Pos Luar Biasa memuat kejadian luar
biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun
anggaran;
2. tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan
3. kejadian diluar kendali entitas pemerintah.
Sifat dan jumlah rupiah kejadian
luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Akuntansi Penerimaan
Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua
penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan
pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan
negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga,
penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
Penerimaan pembiayaan diakui pada
saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Akuntansi penerimaan pembiayaan
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto,
dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Pencairan Dana Cadangan mengurangi
Dana Cadangan yang bersangkutan.
Surplus/Defisit-LO
Surplus/Defisit-LO adalah
penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional,
kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir
periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.
Transaksi Dalam Mata
Uang Rupiah
Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan
dalam mata uang rupiah.
Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing
yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang
asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang
asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan
rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah
berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk
memperoleh valuta asing tersebut.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang
asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan mata uang asing lainnya, maka:
1. Transaksi mata uang
asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi
2. Transaksi dalam mata
uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank
sentral pada tanggal transaksi.
Transaksi Pendapatan-LO dan Beban Berbentuk
Barang/Jasa Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus
dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar
barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam
ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan
sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari
pendapatan dan beban.
Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk
barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa
konsultansi.
Transaksi Dalam Mata
Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan
dalam mata uang rupiah.
Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing
yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang
asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang
asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan
rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah
berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk
memperoleh valuta asing tersebut.
Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang
asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli
dengan mata uang asing lainnya, maka:
1. Transaksi mata uang
asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi;
2. Transaksi dalam mata
uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank
sentral pada tanggal transaksi.
0 komentar