Ruang Lingkup dan Basis Akuntansi
Laporan keuangan untuk tujuan umum
disusun dan disajikan dengan basis akrual.Pernyataan Standar ini berlaku untuk
entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk
perusahaan negara/daerah.
Komponen – komponen dalam Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam
satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary
reports) dan laporan finansial, sehingga seluruh komponen menjadi sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
3. Neraca
4. Laporan Operasional
5. Laporan Arus Kas
6. Laporan Perubahan Ekuitas
7. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh
entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum dan Laporan Perubahan Saldo
Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas
pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.
PP 24 Tahun 2005
|
PP 71 Tahun 2010
|
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Tidak ada
laporan tersendiri
NERACA
Ekuitas Dana terbagi;
• Ekuitas Dana Lancar: selisih antara
aset lancar dan kewajiban jangka pendek, termasuk sisa lebih pembiayaan
anggaran/saldo anggaran lebih
• Ekuitas Dana Investasi: mencerminkan
kekayaan pemerintah yang tertanam dalam investasi jangka panjang, aset tetap,
dan aset lainnya, dikurangi dengan kewajiban jangka panjang
• Ekuitas Dana Cadangan: mencerminkan
kekayaan pemerintah yang dicadangkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
LAPORAN ARUS KAS
• Disajikan oleh unit yang mempunyai
fungsi perbendaharaan (Par 15)
Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas
operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan non anggaran
LAPORAN KINERJA KEUANGAN
• Bersifat optional
• Disusun oleh entitas pelaporan yang
menyajikan laporan berbasis akrual
• Sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos
:
a) Pendapatan dari kegiatan operasional;
b) Beban berdasarkan klasifikasi fungsional dan klasifikasi ekonomi;
c) Surplus atau defisit.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
• Bersifat optional
• Sekurang-kurangnya menyajikan
pos-pos:
a) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
b) Setiap pos pendapatan dan belanja beserta totalnya seperti
diisyaratkan dalam standar-standa lainnya, yang diakui secara langsung dalam
ekuitas;
e) Efek kumulatif atas perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi
kesalahan yang mendasar diatur dalam suatu standar terpisah .
CALK
Pada dasarnya hampir sama dengan PP baru
|
LAPORAN PERUBAHAN SAL
Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode
sebelumnya pos-pos berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih awal;
b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c. Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d. Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan
e. Lain-lain;
f. Saldo Anggaran Lebih Akhir.
NERACA
Hanya Ekuitas, yaitu kekayaan bersih pemerintah yang merupakan
selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan.
Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan
Perubahan Ekuitas
LAPORAN ARUS KAS
• Disajikan oleh unit yang mempunyai
fungsi perbendaharaan umum (Par 15)
• Arus masuk dan keluar kas
diklasifikasikan berdasarkan aktivitasoperasi, investasi, pendanaan, dan
transitoris
LAPORAN OPERASIONAL
• Merupakan Laporan Keuangan Pokok
• Menyajikan pos-pos sebagai berikut:
a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional;
b) Beban dari kegiatan operasional ;
c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada;
d) Pos luar biasa, bila ada;
e) Surplus/defisit-LO.
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
• Merupakan Laporan Keuangan Pokok
• Sekurang-kurangnya menyajikan
pos-pos:
a) Ekuitas awal;
b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya:
koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d) Ekuitas akhir.
CALK
Perbedaan yang muncul hanya dikarenakan komponen laporan
keuangan yang berbeda dengan PP lama.
|
- 11:23:00 PM
- 0 Comments