TINJAUAN ATAS PP NO.71 TAHUN 2010 DAN PSAP YANG TERKAIT DENGAN LAPORAN OPERASIONAL (part 1)
11:16:00 PM
Penerapan system akuntansi berbasis
akrual dalam organisasi pemerintah tidak hanya menjadi tuntutan masyarakat
Indonesia di era reformasi. Akan tetapi, juga merupakan tuntutan di masyarakat
internasional , terutama dari lembaga-lembaga internasional seperti IMF, World
Bank, dan OECD. Sistem akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menhasilkan dan
menjadikan informasi sekaligus laporan pertanggung jawaban yang lebih
berkualias sangat dibutuhkan utuk menciptakan akuntabilitas dan transparasi
dalam pengelolaan dana public yang dikelola oleh pemerintah.
Meskipun demikian, bukan berarti
penerapan akuntansi berbasis akrual dalam organisasi sector public
(pemerintahan) sudah merupakan kesepakatan umum dan tidak ada tantangan dalam
pelaksanaanya. Beberapa pemikir akuntansi dan administrasi public menyatakan
ketidaj setujuannya terhadap penerapan akuntansi akrual (penuh) dalam
organisasi sector public, dan beberapa yang lain mendukung.
Akuntansi akrual pada organisasi swasta
ditunjukkan untuk mendukung tujuan organisasi untuk mendukung tujuan organisasi utuk mencari laba dengan
membandingkan informasi pendapatan dan beban secara akurat. Sementara,
organisasi sector public tidak hanya mencari laba. Perbedan tujuan utama ini
berdampak pada penyajian informasi dan pelaporan keuangan yang berbeda pula.
Sebagaimana menurut mardiasmo (2009) dan
mahmudi (2007) bahwa penerapan basis akrual dalam akuntasni sector public pada
dasarnya dalah untuk menentukan cost of servise dan charging for servise, yaitu
untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan utuk menghasilkan pelayanan
public serta menentukan harga pelayanan yang dbebankan kepada public.
Kritik lainnya adalah mengenai konsep
dan aplikasinya di lapangan. Hal ini terkait dengan masalah manfaat yang dpat
dicapai dengan biaya yang dikeluarkan. Wynne (2004:3) dalam Boothe (2007) ,
menekankan biaya .
PP NO 71 TAHUN 2010 : APAKAH MERUPAKAN
JAWABAN ATAS TUNTUTAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL?
Dalam rangka peningkatan kualitas
informasi pelaporan keuangan pemerintah dan untuk menghasilkan pengukuran
kinerja yag lebih baik, serta memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih
transparan dan akuntabel, maka perlu penerapan akuntansi berbasis akrual yang
merupakan best practice di dunia internasional. Laporan keuangan yang yang
dihasilkan dari penerapan ASP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberikan
manfaat yang lebih baik bagi para pelaku kepentingan , baik para pengguna
maupun pemeriksa laporan keuangan pemerinah.
Akrual
Basis merupakan salah satu konsep yang sangat penting dalam akuntansi, dimana
Pencatatan basis kas adalah teknik pencatatan ketika transaksi terjadi dimana
uang benar-benar diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain Akuntansi Kas
Basis adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa
lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan
untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan..
Ahyani (2007: 35) mengungkapkan bahwa
penerapan basis akrual memberikan hasil yang ebih baik dan memberikan
keuntungan sebagai berikut :
- Memberikan
ketelitian dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dan
memungkinkan untuk melakukann penialian secara lengkap terhadap kinerja
pemerintah.
- Lebih
akurat dalam melaporkan nilai asset , kewajiban, maupun pembiayaan pemerintah.
- Memungkinkan
dilakukan cut off (pemisahan suatu periode yang lain , secara lebih
sempurna dan menginformasikan nilai-nilai ekonomis yang terkandung dalam
suatu periode tertentu.
- Meningkatkan
transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintahh dalam rangka
akuntabilitas public.
UU No.17 tentang keuangan Negara
mengamanatkan untuk menyelenggarakan pengakuan pendapatan dan belanja
menggunakan basis akrual selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang
tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk segera
melaksanakan akuntansi pemerintah berbasis akrual, sehingga untuk menjawab
tuntutan tersebut dibutuhkan SAP berbasis akrual yang ditetapkan dengan PP Nomor
71 tahun 2010.
Basis akuntansi di Indonesia :
Perspektif sejarah dan hukum
Penerapan system akuntansi pemerintahan
di suatu Negara akan sangat berantung pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada Negara yang bersangkutan (Dwi Ratma, 2010) .
Sistem akuntansi di Indonesia mengalami
beberapa perkembangan tergantung pada perubahan system perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Praktik akuntansi pemerintahan pertama akalinya
diterapkan di Indonesia aalah pada masa reformasi yang menghasilkan dua
undang-undang yang menjadi tonggak ditetapkannya otonomi daerah, yaitu UU No.22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan
UU No. 29 Tahun 2002 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kedua
Undang-Undang tersebut melahirkan PP No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggung jawaban Keuangan Dearah dan aturan penjabarannya, yaitu kepmendagri
No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Petanggung Jawaban, dan Pengawasan
Keuangan Daerah, serta Pengusunan Perhitungan APBD. Aturan Perundang-Undangan
tersebut Menjadi acuan praktik akuntansi pada masa awal reformasi. Basis
akuntansi yang digunakan pada masa itu
adalah basis kas modifikasian.
Pada
Tahun 2003, terbitlah UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang
memberikan arah terhadap pengembangan system pengelolaan keuangan Negara
(daerah), termasuk di dalamnya dalah system akuntansi pemerintahan. Sesuai
dengan amanat undang-undang tetang keuangan Negara tersebut, pemerintah telah
menetapkan PP No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar
Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas menuju akrual, yaitu
basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dan
basisi akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Penerapan
PP No.24 Tahun 2005 masih bersifat sementara, sebagaimana diamantkan dalam
pasal 36 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa selama pengakuan
dan pengukuran pendapatan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengkukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003
dilaksanakan paling lmbat 5 (tahun). Ketentuan tersebut dipertegas dalam pasal
70 ayat (2) UU no.1 tahun 2004 “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual dilakukan selambat-lambatnya tahun
2008). Oleh karena itu PP no. 24 Tahun 2005 perlu diganti, sehingga pemerintah
menerapkan PP No. 71 tahun 2010 yang memuat SAP Bebasia Akrual sebagai
pengganti PP No.24 Tahun 2005.
Pada
penjelasan PP No. 71 Tahun 2010 disebutkan hanya mengacu pada pasal 36 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003, sehingga
terkesan penggantian PP No.2004 tahun 2007 dengan PP No.71 tahun 2010 telah
menepati amanat Undang-Undang. Jadi, penerapan penggantian PP No.24 Tahun 2005 dengan PP No. 71
tahun 2010, sebenarnya tidak sesuai dengan amanat Undang0 Undang, karena basia
akrual seharusnya sudah diterapkan sejal tahun 2008. Meskipun terlambat,
penerapan akuntansi berbasis akrual tetap harus segera dilaksanakan.
Lingkup pengaturan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 meliputi SAP
Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju
Akrual. SAP Berbasis Akrual berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. Sedangkan SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual berlaku selama masa transisi bagi entitas yang
belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Selanjutnya, setiap
entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Walaupun
entitas
pelaporan untuk sementara masih diperkenankan
menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual,
entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Secara teoritis dan melihat pengalaman di berbagai Negara,
langkah untuk memperbolehkan penerapan SAP Berbasis kas menuju akrual tersebut
dianggap tepat karena untuk dapat menerapkan basis akrual dengan sukses tidak
dapat dilakukan secara radikal akan tetapi dilakukan secara gradual (bertahap).
Akan tetapi , dari segi ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa SAP Berbasis Kas
Menuju Akrual dapat ditetapkan paling lambat sampai tahun 2014, menurut abdul
halim melanggar ketentuan aturan perunang-undangan di atasnya. Pasal 70 ayat
(2) UU No.1 tahun 2004 secara jelas menetapkan bahwa akuntansi berbasis akrual
sudah ditetapkan selambat-lambatnya anggaran 2008. Hal ini berarti seharusnya
penetapannya sudah dimulai dari tahun 2008. Jika ada ketentuan di bawahnya yang
menyebutkan berbeda dan melebihi tahun yang telah ditetapkan, maka hal ini
dapat melanggar Undang-Undang dan seharusnya batal demi hukum.
Namun dari susut pandang praktik akuntansi keterlambatan ini
dapat dipahami dan merupakan langkah yang tepat. Pelaksanaan akuntansu
berbasisi akrual di lingkungan organisasi pemerintahan bukanlah perkara yang
mudah dan perlu diterapkan secara bertahap. Dilihat dari sudaut pandang ini,
menunjukkan bahwa undang-undang yang berlaku untuk saat ini sudah tidak yp to
date dengan perkembangan di lapangan saat ini sehingga perlu direvisi.
Selain itu juga, penetapan SAP Berbasis akrual yang dimuat
dalam lampiran I PP No. 71 tahun 2010 , secara teoritis dianggap tidak tepat
karena masih digunakannya dua basis akuntansi dalam SAP, yaitu basis kas untuk
pelaporan pelaksanaan anggaran dan basis akrual untuk pelaporam finansial.
Penggunaan dua basis akuntansi ini mengarah pada basis modifikasian, bukan
basis akrual secara penuh. Penerapan akuntansi pemerintah berbasis akrual dalam
PP No.71 tahun 2010 tidak mengatur pelaksanaan anggaran secara akrual.
Sehingga, sebenarnya penerapan PP No.71 tahun 2010 tidak dapat dikatana telah
melaksanakan amanat dari Pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 atau pasal 70
ayat (2) UU no.1 tahun 2004 , yaitu menerapkan akuntansi berbasis akrual (penuh).
Oleh karena itu, jika memang revisi terhadap undang-undang di atasnya dianggap
mendesak, maka harus segera dilaksanakan agar pelaksaan peraturan pemerintah
tersebut memiliki legitimasi hukum .
Due Process PP No. 71 tahun 2010
Due Process atau dalam bahasa
Indonesia sering disebut sebagai proses baku penyusunan, dalam konteks
penyusunan standar , berarti bahwa sebuah lembaga pembuat standar mencoba
melibatkan semua pihak yang dipengaruhi
oleh regulasi tersebut, sehingga dapat menjaga legitimasi dari sebuah
penyusunan standar. Denga kata lain, semua pihak yang terpengaruh oleh regulasi
memiliki kesempaan untuk memberikan masukan di dalam proses pengambulan
keputusan regulasi tersebut.
Proses penyiapan SAP Berbasis Akrual dilakukan melalui prosedur yang
meliputi tahap-tahap kegiatan (due process) yang dilakukan dalam penyusunan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh KSAP. Due process
meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.
Identifikasi Topik
untuk Dikembangkan Menjadi Standar
Tahap ini merupakan proses pengidentifikasian topik-topik
akuntansi dan pelaporan keuangan yang memerlukan pengaturan dalam bentuk
pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
2.
Pembentukan Kelompok
Kerja (Pokja) di dalam KSAP
KSAP dapat membentuk pokja yang bertugas membahas
topik-topik yang telah disetujui. Keanggotaan Pokja ini berasal dari berbagai
instansi yang kompeten di bidangnya.
3.
Riset Terbatas oleh
Kelompok Kerja
Untuk pembahasan suatu topik, Pokja melakukan riset
terbatas terhadap literatur-literatur, standar akuntansi yang berlaku di
berbagai negara, praktik-praktik akuntansi yang sehat (best practices),
peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang
akan dibahas.
4.
Penulisan Draf SAP
oleh Kelompok Kerja
Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja
menyusun draf SAP. Draf yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh
Pokja.
- Pembahasan
Draf oleh Komite Kerja
Draf yang telah disusun oleh pokja
dibahas oleh anggota Komite Kerja. Pembahasan diutamakan pada substansi dan
implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini diharapkan draf tersebut
menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Pembahasan ini tidak menutup
kemungkinan terjadi perubahan-perubahan dari draf awal yang diusulkan oleh
Pokja. Pada tahap ini, Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.
- Pengambilan
Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite
Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasian SAP.
- Peluncuran
Draf SAP (Exposure Draft)
KSAP melakukan peluncuran draf SAP
dengan mengirimkan draf SAP kepada stakeholders, antara lain masyarakat,
legislatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh
tanggapan.
8.
Dengar Pendapat Publik
Terbatas (Limited Public Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
Dengar pendapat dilakukan dua tahap
yaitu dengar pendapat publik terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar
pendapat publik terbatas dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dari kalangan
akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan, dan masyarakat yang
berkepentingan terhadap SAP untuk memperoleh tanggapan dan masukan dalam rangka
penyempurnaan draf publikasian.
Dengar pendapat publik merupakan proses
dengar pendapat dengan masyarakat yang berkepentingan terhadap SAP. Tahapan ini
dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap draf SAP.
9.
Pembahasan Tanggapan dan
Masukan terhadap Draf SAP
KSAP melakukan pembahasan atas
tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat
publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf SAP.
- Finalisasi
Standar
Dalam rangka finalisasi draf SAP, KSAP
memperhatikan pertimbangan dari BPK. Di samping itu, tahap ini merupakan tahap
akhir penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi maupun bahasa. Finalisasi
setiap PSAP ditandai dengan penandatanganan draf PSAP oleh seluruh anggota
KSAP.
SAP Berbasis Akrual telah disusun
dengan melalui tahapan proses penyiapan (due process) sebagaimana tersebut di
atas.
Dalam menyusun SAP Berbasis Akrual,
KSAP menggunakan materi dan rujukan yang dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah Indonesia, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 tentang SAP;
2. International Federation of Accountants;
3. International Accounting Standards Committee/International
Accounting Standards Board;
4. International Monetary Fund;
5. Ikatan Akuntan Indonesia;
6. Financial Accounting Standards Board – USA;
7. Governmental Accounting Standards Board – USA;
8. Federal Accounting Standards Advisory Board – USA;
9. Organisasi profesi lainnya di berbagai negara yang membidangi
pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.
Langkah-langkah yang dilakukan
dalam penyusunan SAP Berbasis Akrual sebagai berikut:
1. SAP Berbasis Akrual dikembangkan dari SAP PP 24/2005 dengan
mengacu pada Internatonal Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan
memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
2. SAP Berbasis Akrual adalah SAP PP 24/2005 yang telah dikembangkan
sesuai dengan basis akrual.
3. Laporan Operasional – yang dalam SAP PP 24/2005 disebut dengan
nama Laporan Kinerja Keuangan dan bersifat opsional – dalam SAP Berbasis Akrual
menjadi salah satu PSAP untuk pelaporan atas pendapatan dari sumber daya
ekonomi yang diperoleh dan beban untuk kegiatan pelayanan pemerintahan.
4. Kerangka konseptual dalam SAP PP 24/2005 dimodifikasi dan
diperbarui sehingga menjadi kerangka konseptual dari PSAP berbasis akrual.
Langkah-langkah tersebut dilakukan
dengan pertimbangan bahwa PSAP PP 24/2005 sebagian besar telah mengacu pada
praktik akuntansi berbasis akrual, dan agar pengguna yang sudah terbiasa dengan
SAP PP 24/2005 masih dapat melihat kesinambungannya dengan SAP Berbasis Akrual..
Apabila terjadi perubahan SAP
dikarenakan adanya tuntutan dari lingkungan (ekonomi, politik, dan social)
maupun peran penggunanya, maka PP No.71 tahun 2010 ini juga menyatakan bahwa
perubahan pada PSAP dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan
Negara. Meskipun demikian , penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus
melalui proses baku penyesuaian SAP dan harus mendapatkan pertmbangan dari BPK.
SAP Berbasis Akrual Versi PP No. 71
tahun 2010
SAP
tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010, yaitu:
1.
SAP Berbasis Akrual
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP
yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan
finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan
dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam
APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan
dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP
melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP
tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap
terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Yang
membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan
Keuangan Pemerintahan adalah terletak pada jenis bidang usaha yaitu
pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan.
2.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara
bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi
penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja,
dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada
pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah
daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Penerapan SAP Berbasis Akrual secara
bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup
laporan.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam
bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis
Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010. Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju Akrual digunakan dalam SAP
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003menyatakan
bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan
dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena
itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya
transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna
mewujudkan pemerintahan yang baik (good
governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu
segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar
akuntansi Pemerintahan. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah
adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP.
0 komentar