TINJAUAN ATAS PP NO.71 TAHUN 2010 DAN PSAP YANG TERKAIT DENGAN LAPORAN OPERASIONAL (part 1)

11:16:00 PM

Penerapan system akuntansi berbasis akrual dalam organisasi pemerintah tidak hanya menjadi tuntutan masyarakat Indonesia di era reformasi. Akan tetapi, juga merupakan tuntutan di masyarakat internasional , terutama dari lembaga-lembaga internasional seperti IMF, World Bank, dan OECD. Sistem akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menhasilkan dan menjadikan informasi sekaligus laporan pertanggung jawaban yang lebih berkualias sangat dibutuhkan utuk menciptakan akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan dana public yang dikelola oleh pemerintah.
Meskipun demikian, bukan berarti penerapan akuntansi berbasis akrual dalam organisasi sector public (pemerintahan) sudah merupakan kesepakatan umum dan tidak ada tantangan dalam pelaksanaanya. Beberapa pemikir akuntansi dan administrasi public menyatakan ketidaj setujuannya terhadap penerapan akuntansi akrual (penuh) dalam organisasi sector public, dan beberapa yang lain mendukung.
Akuntansi akrual pada organisasi swasta ditunjukkan untuk mendukung tujuan organisasi untuk mendukung  tujuan organisasi utuk mencari laba dengan membandingkan informasi pendapatan dan beban secara akurat. Sementara, organisasi sector public tidak hanya mencari laba. Perbedan tujuan utama ini berdampak pada penyajian informasi dan pelaporan keuangan yang berbeda pula. Sebagaimana menurut  mardiasmo (2009) dan mahmudi (2007) bahwa penerapan basis akrual dalam akuntasni sector public pada dasarnya dalah untuk menentukan cost of servise dan charging for servise, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan utuk menghasilkan pelayanan public serta menentukan harga pelayanan yang dbebankan kepada public.
Kritik lainnya adalah mengenai konsep dan aplikasinya di lapangan. Hal ini terkait dengan masalah manfaat yang dpat dicapai dengan biaya yang dikeluarkan. Wynne (2004:3) dalam Boothe (2007) , menekankan biaya .
PP NO 71 TAHUN 2010 : APAKAH MERUPAKAN JAWABAN ATAS TUNTUTAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL?
Dalam rangka peningkatan kualitas informasi pelaporan keuangan pemerintah dan untuk menghasilkan pengukuran kinerja yag lebih baik, serta memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, maka perlu penerapan akuntansi berbasis akrual yang merupakan best practice di dunia internasional. Laporan keuangan yang yang dihasilkan dari penerapan ASP berbasis akrual dimaksudkan untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi para pelaku kepentingan , baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerinah.
Akrual Basis merupakan salah satu konsep yang sangat penting dalam akuntansi, dimana Pencatatan basis kas adalah teknik pencatatan ketika transaksi terjadi dimana uang benar-benar diterima atau dikeluarkan. Dengan kata lain Akuntansi Kas Basis adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan..
Ahyani (2007: 35) mengungkapkan bahwa penerapan basis akrual memberikan hasil yang ebih baik dan memberikan keuntungan sebagai berikut :
  1. Memberikan ketelitian dalam penyajian laporan keuangan pemerintah daerah dan memungkinkan untuk melakukann penialian secara lengkap terhadap kinerja pemerintah.
  2. Lebih akurat dalam melaporkan nilai asset , kewajiban, maupun  pembiayaan pemerintah.
  3. Memungkinkan dilakukan cut off (pemisahan suatu periode yang lain , secara lebih sempurna dan menginformasikan nilai-nilai ekonomis yang terkandung dalam suatu periode tertentu.
  4. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintahh dalam rangka akuntabilitas public.
UU No.17 tentang keuangan Negara mengamanatkan untuk menyelenggarakan pengakuan pendapatan dan belanja menggunakan basis akrual selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk segera melaksanakan akuntansi pemerintah berbasis akrual, sehingga untuk menjawab tuntutan tersebut dibutuhkan SAP berbasis akrual yang ditetapkan dengan PP Nomor 71 tahun 2010.

Basis akuntansi di Indonesia : Perspektif sejarah dan hukum
Penerapan system akuntansi pemerintahan di suatu Negara akan sangat berantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Negara yang bersangkutan (Dwi Ratma,  2010) .
Sistem akuntansi di Indonesia mengalami beberapa perkembangan tergantung pada perubahan system perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Praktik akuntansi pemerintahan pertama akalinya diterapkan di Indonesia aalah pada masa reformasi yang menghasilkan dua undang-undang yang menjadi tonggak ditetapkannya otonomi daerah, yaitu UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah  dan UU No. 29 Tahun 2002 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Kedua Undang-Undang tersebut melahirkan PP No.105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Dearah dan aturan penjabarannya, yaitu kepmendagri No.29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Petanggung Jawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Pengusunan Perhitungan APBD. Aturan Perundang-Undangan tersebut Menjadi acuan praktik akuntansi pada masa awal reformasi. Basis akuntansi yang  digunakan pada masa itu adalah basis kas modifikasian.
            Pada Tahun 2003, terbitlah UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang memberikan arah terhadap pengembangan system pengelolaan keuangan Negara (daerah), termasuk di dalamnya dalah system akuntansi pemerintahan. Sesuai dengan amanat undang-undang tetang keuangan Negara tersebut, pemerintah telah menetapkan PP No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas menuju akrual, yaitu basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dan basisi akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana.
            Penerapan PP No.24 Tahun 2005 masih bersifat sementara, sebagaimana diamantkan dalam pasal 36 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengkukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut pasal 36 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lmbat 5 (tahun). Ketentuan tersebut dipertegas dalam pasal 70 ayat (2) UU no.1 tahun 2004 “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilakukan selambat-lambatnya tahun 2008). Oleh karena itu PP no. 24 Tahun 2005 perlu diganti, sehingga pemerintah menerapkan PP No. 71 tahun 2010 yang memuat SAP Bebasia Akrual sebagai pengganti PP No.24 Tahun 2005.
            Pada penjelasan PP No. 71 Tahun 2010 disebutkan hanya mengacu pada pasal 36  ayat (1) UU No.17 Tahun 2003, sehingga terkesan penggantian PP No.2004 tahun 2007 dengan PP No.71 tahun 2010 telah menepati amanat Undang-Undang. Jadi, penerapan penggantian          PP No.24 Tahun 2005 dengan PP No. 71 tahun 2010, sebenarnya tidak sesuai dengan amanat Undang0 Undang, karena basia akrual seharusnya sudah diterapkan sejal tahun 2008. Meskipun terlambat, penerapan akuntansi berbasis akrual tetap harus segera dilaksanakan.
      Lingkup  pengaturan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010  meliputi  SAP  Berbasis Akrual  dan  SAP  Berbasis Kas  Menuju  Akrual.  SAP  Berbasis  Akrual berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. Sedangkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual berlaku selama masa transisi bagi  entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual. Selanjutnya,  setiap entitas pelaporan,   baik   pada  pemerintah pusat maupun pemerintah  daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Walaupun entitas pelaporan untuk sementara   masih  diperkenankan menerapkan    SAP   Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Secara teoritis dan melihat pengalaman di berbagai Negara, langkah untuk memperbolehkan penerapan SAP Berbasis kas menuju akrual tersebut dianggap tepat karena untuk dapat menerapkan basis akrual dengan sukses tidak dapat dilakukan secara radikal akan tetapi dilakukan secara gradual (bertahap). Akan tetapi , dari segi ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dapat ditetapkan paling lambat sampai tahun 2014, menurut abdul halim melanggar ketentuan aturan perunang-undangan di atasnya. Pasal 70 ayat (2) UU No.1 tahun 2004 secara jelas menetapkan bahwa akuntansi berbasis akrual sudah ditetapkan selambat-lambatnya anggaran 2008. Hal ini berarti seharusnya penetapannya sudah dimulai dari tahun 2008. Jika ada ketentuan di bawahnya yang menyebutkan berbeda dan melebihi tahun yang telah ditetapkan, maka hal ini dapat melanggar Undang-Undang dan seharusnya batal demi hukum.
Namun dari susut pandang praktik akuntansi keterlambatan ini dapat dipahami dan merupakan langkah yang tepat. Pelaksanaan akuntansu berbasisi akrual di lingkungan organisasi pemerintahan bukanlah perkara yang mudah dan perlu diterapkan secara bertahap. Dilihat dari sudaut pandang ini, menunjukkan bahwa undang-undang yang berlaku untuk saat ini sudah tidak yp to date dengan perkembangan di lapangan saat ini sehingga perlu direvisi.
Selain itu juga, penetapan SAP Berbasis akrual yang dimuat dalam lampiran I PP No. 71 tahun 2010 , secara teoritis dianggap tidak tepat karena masih digunakannya dua basis akuntansi dalam SAP, yaitu basis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran dan basis akrual untuk pelaporam finansial. Penggunaan dua basis akuntansi ini mengarah pada basis modifikasian, bukan basis akrual secara penuh. Penerapan akuntansi pemerintah berbasis akrual dalam PP No.71 tahun 2010 tidak mengatur pelaksanaan anggaran secara akrual. Sehingga, sebenarnya penerapan PP No.71 tahun 2010 tidak dapat dikatana telah melaksanakan amanat dari Pasal 36 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 atau pasal 70 ayat (2) UU no.1 tahun 2004 , yaitu menerapkan akuntansi berbasis akrual (penuh). Oleh karena itu, jika memang revisi terhadap undang-undang di atasnya dianggap mendesak, maka harus segera dilaksanakan agar pelaksaan peraturan pemerintah tersebut memiliki legitimasi hukum .

Due Process PP No. 71 tahun 2010
Due Process atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai proses baku penyusunan, dalam konteks penyusunan standar , berarti bahwa sebuah lembaga pembuat standar mencoba melibatkan  semua pihak yang dipengaruhi oleh regulasi tersebut, sehingga dapat menjaga legitimasi dari sebuah penyusunan standar. Denga kata lain, semua pihak yang terpengaruh oleh regulasi memiliki kesempaan untuk memberikan masukan di dalam proses pengambulan keputusan regulasi tersebut.
Proses penyiapan SAP Berbasis Akrual dilakukan melalui prosedur yang meliputi tahap-tahap kegiatan (due process) yang dilakukan dalam penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh KSAP. Due process meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.      Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
Tahap ini merupakan proses pengidentifikasian topik-topik akuntansi dan pelaporan keuangan yang memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
2.      Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
KSAP dapat membentuk pokja yang bertugas membahas topik-topik yang telah disetujui. Keanggotaan Pokja ini berasal dari berbagai instansi yang kompeten di bidangnya.
3.      Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
Untuk pembahasan suatu topik, Pokja melakukan riset terbatas terhadap literatur-literatur, standar akuntansi yang berlaku di berbagai negara, praktik-praktik akuntansi yang sehat (best practices), peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas.
4.      Penulisan Draf SAP oleh Kelompok Kerja
Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draf SAP. Draf yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja.
  1. Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
Draf yang telah disusun oleh pokja dibahas oleh anggota Komite Kerja. Pembahasan diutamakan pada substansi dan implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini diharapkan draf tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan-perubahan dari draf awal yang diusulkan oleh Pokja. Pada tahap ini, Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.
  1. Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasian SAP.
  1. Peluncuran Draf SAP (Exposure Draft)
KSAP melakukan peluncuran draf SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada stakeholders, antara lain masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.
8.      Dengar Pendapat Publik Terbatas (Limited Public Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
Dengar pendapat dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat publik terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat publik terbatas dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan, dan masyarakat yang berkepentingan terhadap SAP untuk memperoleh tanggapan dan masukan dalam rangka penyempurnaan draf publikasian.
Dengar pendapat publik merupakan proses dengar pendapat dengan masyarakat yang berkepentingan terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap draf SAP.
9.      Pembahasan Tanggapan dan Masukan terhadap Draf SAP
KSAP melakukan pembahasan atas tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf SAP.
  1. Finalisasi Standar
Dalam rangka finalisasi draf SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari BPK. Di samping itu, tahap ini merupakan tahap akhir penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi maupun bahasa. Finalisasi setiap PSAP ditandai dengan penandatanganan draf PSAP oleh seluruh anggota KSAP.
SAP Berbasis Akrual telah disusun dengan melalui tahapan proses penyiapan (due process) sebagaimana tersebut di atas.
Dalam menyusun SAP Berbasis Akrual, KSAP menggunakan materi dan rujukan yang dikeluarkan oleh:
1.     Pemerintah Indonesia, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP;
2.     International Federation of Accountants;
3.     International Accounting Standards Committee/International Accounting Standards Board;
4.     International Monetary Fund;
5.     Ikatan Akuntan Indonesia;
6.     Financial Accounting Standards Board – USA;
7.     Governmental Accounting Standards Board – USA;
8.     Federal Accounting Standards Advisory Board – USA;
9.     Organisasi profesi lainnya di berbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyusunan SAP Berbasis Akrual sebagai berikut:
1.     SAP Berbasis Akrual dikembangkan dari SAP PP 24/2005 dengan mengacu pada Internatonal Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
2.     SAP Berbasis Akrual adalah SAP PP 24/2005 yang telah dikembangkan sesuai dengan basis akrual.
3.     Laporan Operasional – yang dalam SAP PP 24/2005 disebut dengan nama Laporan Kinerja Keuangan dan bersifat opsional – dalam SAP Berbasis Akrual menjadi salah satu PSAP untuk pelaporan atas pendapatan dari sumber daya ekonomi yang diperoleh dan beban untuk kegiatan pelayanan pemerintahan.
4.     Kerangka konseptual dalam SAP PP 24/2005 dimodifikasi dan diperbarui sehingga menjadi kerangka konseptual dari PSAP berbasis akrual.
Langkah-langkah tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa PSAP PP 24/2005 sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, dan agar pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 masih dapat melihat kesinambungannya dengan SAP Berbasis Akrual..
Apabila terjadi perubahan SAP dikarenakan adanya tuntutan dari lingkungan (ekonomi, politik, dan social) maupun peran penggunanya, maka PP No.71 tahun 2010 ini juga menyatakan bahwa perubahan pada PSAP dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan Negara. Meskipun demikian , penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyesuaian SAP dan harus mendapatkan pertmbangan dari BPK.

SAP Berbasis Akrual Versi PP No. 71 tahun 2010
SAP tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu:
1.         SAP Berbasis Akrual
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Yang membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan Keuangan Pemerintahan adalah terletak pada jenis bidang usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan.

2.         SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatanbelanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui asetutang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat lima tahun. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Dengan ditetapkan PP SAP, diharapkan akan adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangn negara guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis yang perlu segera diupayakan dan diwujudkan bersama dalam rangka implementasi Standar akuntansi Pemerintahan. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menyusun sistem akuntansi yang mengacu pada SAP.

You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *