EKONOMI POLITIK KELEMBAGAAN
8:55:00 PM
1.
Pengertian Ekonomi Politik Kelembagaan
Ekonomi politik kelembagaan adalah suatu pandangan yang menghendaki adanya
tatanan atau aturan main (rule of the game) dalam ekonomi.Institusi atau tatanan diartikan sebagai aturan main dan bisa diartikan lebih luas sebagai organisasi.
Ekonomi
politik kelembagaan dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk pemecahan masalah-masalah ekonomi maupun politik. Pandangan ini
didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar persoalan ekonomi maupun politik justru berada di luar domain
ekonomi dan politik itu sendiri, yaitu dalam kelembagaan yang mengatur proses
kerja suatu perekonomian maupun proses-proses politik.
Studi tentang kelembagaan menempati posisi penting dalam ilmu ekonomi politik karena fungsinya sebagai mesin sosial sangat mendasar. Kelemahan dan kekuatan ekonomi dan politik suatu masyarakat dapat dilihat langsung dari kelemahan institusi ekonomi dan politik yang mendasarinya.
Oleh karena itu, kita perlu mengembangkan ekonomi politik kelembagaan, sebab baik buruknya sistem ekonomi
dan politik sangat tergantung pada kelembagaan yang membingkainya. Studi kasus
terjadinya krisis intistusi di Amerika Latin dan Indonesia yang berdampak pada
krisis ekonomi menjadi bukti pentingnya kelembagaan yang kuat dalam sistem
perekonomian.
2.
Perbedaan
Ekonomi Murni dengan Ekonomi Politik Kelembagaan
No
|
Ekonomi
Murni
|
Ekpol
Kelembagaan
|
1
|
Sebagai
cabang ilmu tersendiri dan tidak perlu ilmu sosial lain
dalam
membahas ekonomi
|
Memanfaatkan hampir semua ilmu sosial dalam menganalisis masalah-masalah
ekonomi
|
2
|
hanya
membahas perekonomian
dengan
pendekatan empirikal
tentang"apa" yang terjadi pasar
(what is?)
|
Menjelaskan “apa”, “mengapa”, dan “bagaimana” peristiwa-peristiwa ekonomi
“seharusnya” terjadi
|
3
|
Sebagai sains kebijakan pengambilan keputusan terbaik, hanya dipengaruhi
oleh perubahan harga dan pendapatan
|
Aransemen kelembagaan dapat mengubah keputusan pilihan individu dalam
kebijakan
|
3.
Tokoh-tokoh
Ekonomi Politik Kelembagaan dan Pandangannya
1.
Veblen
ekonomi klasik dan neoklasik mengabaikan peran aspek nonekonomi seperti
kelembagaan dan lingkungan, padahal keadaan dan lingkungan mempunyai
pengaruh yang sangat besar terhadap
perilaku ekonomi masyarakat. Keadaan dan
lingkungan inilah yang disebut dengan institusi yaitu merupakan nilai, norma,
kebiasaan, budaya yang sudah melekat dan mendarah daging dalam masyarakat.
2.
Menurut
Klasik dan neoklasik orang akan
bertindak rasional dalam mengkonsumsi Barang yaitu dengan memilih
alternative yang terbaik yang dapat memberikan kepuasan yang dapat memberikan kepuasan yang
sebesar-besarnya.
Sedangkan dari hasil
pengamatan Veblen bahwa perilaku berkonsumsi masyarakat beralih ke perilaku
konsumsi yang tidak wajar. Laba diperoleh dengan cara-cara licik, investor
tidak terlibat dalam aktivitas produktif.
3.
Investor
bisa memperoleh laba lebih besar dibandingkan para pelaku ekonomi yang
terlibat secara langsung. Menurut Weber, Schumpeter dan Myrdal peran
wirausaha sangat besar dalam perekonomian.
4.
Sedangkan
menurut Commons, Coase dan North bahwa
sistem ekonomi tidak hanya ditentukan ole nilai-nilai dan norma- norma serta wirausaha tetapi juga oleh hukum yang
membingkai sistem ekonomi politik itu
sendiri.
Tokohnya
adalah Buchholz, yang membedakan dua aliran ekonomi kelembagaan yaitu
ekonomi kelembagaan lama (old institutional
economics) dan ekonomi kelembagaan baru
(new institutional economics). Ekonomi kelembagaan lama banyak mengkritik Neoklasik
sedangkan ekonomi kelembagaan baru
justru banyak memperkaya pendekatan
Neoklasik.
Ekonomi
kelembagaan tidak terlepas dari masalah hukum dimana banyak pakar ekonomi yang
belajar tentang hukum.
Sekurang-Kurangnya ada 4 bidang
hukum yang sudah ditransformasikan oleh para ekonom, antara Lain ;
1.
Hukum
tentang kelalaian (negligence law) ;
2.
Hukum
kriminal (criminal law);
3.
Hukum
kepemilikan (property law);
4.
Hukum
tentang keuangan perusahaan (corporate finance).
1.
Hukum
tentang kelalaian (negligence law)
Jaksa Learned Hand menetapkan analisis hukum tentang kelalaian, ada tiga factor kunci yaitu :
a. Kemungkinan terjadinya kecelakaan.
b. Akibat atau kerugian karena kecelakaan.
c. Biaya untuk menghindari kecelakaan.
Dilihat
dari pandangan ekonomi dalam hukum dimasukan juga tentang konsep keuntungan
marjinal dan biaya marjinal, yang dapat membantu hakim dalam memutuskan suatu
perkara akibat suatu tindakan kelalaian.
2.
Hukum
kriminal (criminal law)
Hukuman
yang dapat membuat orang jera
untuk berbuat kriminal adalah :
a.
Besarnya
denda yang harus dibayar
b.
Beratnya
hukuman
3.
Hukum
kepemilikan (property law)
Menurut
North yang dimaksud kepemilikan adalah
meliputi kekayaan fisik (mencakup obyek-obyek konsumsi, tanah, dan
capital) maupun kekayaan yang sifatnya
tidak nyata (seperti ide-ide, puisi,
formula dsb). Menurut Alchian (1993) ada
tiga elemen utama hak kepemilikan yaitu :
a.
Hak
ekslusif untuk memilih penggunaa dari suatu sumber daya.
b.
Hak
untuk menerima jasa-jasa atau keuntungan dari sumber daya yang dimiliki.
c.
Hak
untuk menukarkan sumber daya yang dimiliki sesuai persyaratan yang disepakati.
4.
Hukum
tentang keuangan perusahaan (corporate finance).
Hukum
ini lebih bersifat mikro, karena hanya meliputi satu perusahaan tertentu atau
lembaga tertentu.
Tiga lapisan kelembagaan yang terkait dengan ekonomi politik yaitu :
a.
Kelembagaan
sebagai norma-norma dan konvensi.
Yaitu aransemen
berdasarkan konensus atau pola tingkah
laku dan norma yang disepakati bersama.
Umumnya bersifat informal, ditegakan oleh keluarga, masyarakat, adat
dsb. Jika aturan ditaati maka
proses-proses social bisa berjalan dengan baik, sebaliknya jika dilanggar maka
akan terjadi kekacauan dalam masyarakat.
b. Kelembagaan sebagai aturan main.
Kelembagaan
sebagai aturan main yang memberi naungan dan sangsi terhadap individu-individu
dan kelompok. Kelembagaan sudah lama ada dalam masyarakat dan sudah menjadi
konvensi untuk mengatur kehidupan manusia.
Menurut
Bogason (2000) ada tiga level aturan
yaitu;
1.
Level
aksi : secara langsung mempengaruhi aksi nyata biasanya ada standard atau rules of
conduct.
2.
Level aksi kolektif : aturan untuk aksi pada masa-masa yang akan
datang .
3.
level
konstitusi : pada level konstitusi prinsip-prinsip bagi
pengambilan keputusan kolektif masa yang akan datang, seperti prinsip
demokrasi.
Bogason
mengemukakan ciri umum institusi
Yaitu :
a.
Adanya
sebuah struktur yang didasarkan pada
interaksi diantara para actor.
b.
Adanya pemahaman bersama tentang nilai- nilai.
c. Adanya tekanan untuk
berperilaku sesuai dengan yang telah disepakati/ditetapkan.
0 komentar