[MATAERI SEJARAH EKONOMI] KLASIK
7:38:00 PM
Sejarah Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
1. Filsafat kaum
klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab
pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan
bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi
dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif.
2. Politik ekonomi
kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan
diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan
keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara
otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
3. Asas pengaturan
kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan
bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan
pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui
mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan
(equilibrium). Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik
perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
4. Ruang lingkup
pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan
individu serta negara. Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah,
mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi
inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada
prinsip laissez faire.
1. Adam Smith
adalah seorang pemikir besar dan ilmuwan kelahiran Kirkaldy Skotlandia tahun
1723, guru besar dalam ilmu falsafah di Universitas Edinburgh, perhatiannya
bidang logika dan etika, yang kemudian semakin diarahkan kepada masalah-masalah
ekonomi. Ia sering bertukar pikiran dengan Quesnay dan Turgot dan Voltaire.
2. Adam Smith adalah
pakar utama dan pelopor dalam mazhab Klasik. Karya besar yang disebut di atas
lazim dianggap sebagai buku standar yang pertama di bidang pemikiran ekonomi
gagasannya adalah sistem ekonomi yang mengoperasionalkan dasar-dasar ekonomi
persaingan bebas yang diatur oleh invisible hand, pemerintah bertugas
melindungi rakyat, menegakkan keadilan dan menyiapkan sarana dan prasarana
kelembagaan umum.
3. Teori nilai yang
digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan
teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar. Ongkos
produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga,
yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan
cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul konsep
paradoks tentang nilai.
4. Sumber kekayaan
bangsa adalah lahan, tenaga kerja, keterampilan dan modal. Dengan demikian,
timbul persoalan pembagian pendapatan yakni upah untuk pekerja, laba bagi
pemilik modal dan sewa untuk tuan tanah. Tingkat sewa tanah akan meningkat,
sedangkan tingkat upah menurun, dengan asumsi berlaku dana upah, dan lahan
lama-kelamaan menjadi kurang subur, sedangkan persaingan tingkat laba menurun
yang akhirnya mencapai kegiatan ekonomi yang stationer. Smith berpendapat bahwa
pembagian kerja sangat berguna dalam usaha meningkatkan produktivitas.
Pembagian kerja akan mengembangkan spesialisasi. Pertambahan penduduk berarti
meningkatkan tenaga kerja, dalam hal ini meningkatkan permintaan dan perluasan
pasar.
Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik: J.B. Say, Malthus
dan David Ricardo
1. Jean Batiste Say
adalah seorang pakar ekonomi kelahiran Perancis yang berasal dari keluarga
saudagar dan menjadi pendukung pemikiran Adam Smith. Say memperbaiki sistem
Adam Smith dengan cara yang lebih sistematis serta logis. Karya Say yaitu
theorie des debouchees (teori tentang pasar dan pemasaran) dan dikenal sebagai
Hukum Say (Say’s Law) yaitu supply creats its oven demand tiap penawaran akan
menciptakan permintaanya sendiri. Menurut Say dalam perekonomian bebas atau
liberal tidak akan terjadi “produksi berlebihan” (over production) yang
sifatnya menyeluruh, begitu juga pengangguran total tidak akan terjadi. Yang
mungkin terjadi menurut Say ialah kelebihan produksi yang sifatnya sektoral dan
juga pengangguran yang sifatnya terbatas (pengangguran friksi).
2.
Thomas Robert
Malthus dilahirkan tahun 1766 di Inggris, sepuluh tahun sebelum Adam Smith
menerbitkan The Wealth of Nations dan meninggal tahun 1834. Malthus adalah
seorang ilmuwan di bidang teologi yang kemudian memusatkan perhatiannya kepada
masalah-masalah ekonomi dalam perkembangan masyarakat. Malthus adalah alumnus
dari University of Cambridge, Inggris, tempat ia menyelesaikan pelajaran dalam
ilmu matematika dan ilmu sejarah klasik. Malthus diangkat menjadi Profesor of History and Political Economy di
East India College. Bagian yang paling penting dalam pola dasar pemikiran
Malthus dan kerangka analisisnya ialah menyangkut teori tentang sewa tanah dan
teori tentang penduduk dengan bukunya yang berjudul An Essay on the Principle
of Population. Teori Malthus pada dasarnya sederhana saja. Kelahiran yang tidak
terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret ukur padahal persediaan
bahan makanan bertambah secara deret hitung.
3. Ricardo adalah
seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia
sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir
seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam
Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis. Dan pendekatannya
teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan
kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut pendekatan
logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok
permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil
dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori
bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional
dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.
Sejarah Pemikiran Mazhab Sosialis dan Kritik
terhadap Pemikiran Ekonomi Klasik
1. Kritik yang
dikemukakan oleh mazhab sosialis berhubungan dengan doktrin laissez faire dengan
pengendalian tangan tak kentara (invisible hand) dan intervensi pemerintah.
Pemikiran yang dibahas adalah tentang teori nilai, pembagian kerja, teori
kependudukan, dan the law of deminishing return, dan kritiknya karena asumsi
bahwa negaralah yang berhak untuk mengatur kekayaan bangsa.
2. Para pengritik
mazhab klasik terutama dari Lauderdale, Sismonde, Carey, List dan Bastiat.
Lauderdale mengajukan kritik bahwa nilai barang ditentukan oleh kelangkaan dan
permintaan, sedangkan Muller dan List melihat bahwa nilai barang ditentukan
juga tidak hanya oleh modal fisik, tetapi juga oleh modal spiritual dan modal
mental. Demikian juga Carey melihat tentang teori nilai dari segi teori biaya
reproduksi, sedangkan Bastiat bahwa faktor-faktor yang menentukan nilai barang
adalah besarnya tenaga kerja yang dikorbankan pada pembuatan barang, menurut
beliau hal-hal yang menjadi karunia alam tidak mempunyai nilai, kecuali telah
diolah manusia.
3.
Sismonde mengajukan keberatan terhadap teori kependudukan Malthus, dan
tidak mungkin dapat dikendalikan dengan cara-cara yang dikemukakan Malthus,
sebab sangat tergantung pada kemauan manusia dan kesempatan kerja, dan kawin
yang selalu dikaitkan dengan kemampuan ekonomi. Mesin mempunyai fungsi untuk
menggantikan tenaga kerja manusia, aspek mesin tidak selalu mempunyai
keuntungan dalam meningkatkan kekayaan bangsa. Carey berpendapat pertambahan modal lebih cepat dari pertambahan
penduduk.
4. Sismonde
berpendapat bahwa pembagian kerja skala produksi menjadi semakin besar dan
tidak dapat dikendalikan sehingga terjadi kelebihan produksi. Muller
berpendapat bahwa pembagian kerja telah membawa pekerjaan ke dalam perbudakan
dan tenaga kerja menjadi mesin. Pemikiran List bukan pembagian kerja yang
paling penting tetapi mengetahui dan menggunakan kekuatan-kekuatan produktif
dalam usaha meningkatkan kekayaan bangsa.
5. Pemikiran John
Stuart Mill banyak dipengaruhi oleh Jeremy Bentam yang beraliran falsafah
utilitarian, bebannya sangat berat dalam mempelajari falsafah, politik dan ilmu
sosial, yang menjadikan mental breakdown. Kritik terhadap ekonomi klasik
terutama pada Smith, Malthus dan Ricardo, dipelajari oleh Mill. Sementara itu
pemikiran ekonomi sosialis mulai berkembang, dasar sistem ekonomi klasik adalah
laissez faire, hipotesis kependudukan Malthus, hukum lahan yang semakin
berkurang, teori dana upah mendapat tantangan. Dalam era inilah pemikiran Mill
dituangkan dalam bukunya yang berjudul Principle of Political Economy, dengan
pemikiran yang eklektiknya.
6. Sumbangan yang
paling besar Mill adalah metode ilmu ekonomi yang bersifat deduktif dan bersama
dengan metode induktif. Karena hipotesisnya belum didukung dengan data empirik,
di samping itu pembahasannya tentang teori nilai tidak melihat dari biaya
produksi, tetapi telah menggunakan sisi permintaan melalui teori elastisitas.
Mill menjelaskan bahwa hukum yang mengatur produksi lain dengan hukum
distribusi pendapatan, juga memperkenalkan human capital investment yaitu
keterampilan, kerajinan dan moral tenaga kerja dalam meningkatkan
produktivitas.
0 komentar