EKONOMI SYARIAH

9:34:00 PM

1. Asuransi Syariah
a. Pengertian 
Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah” Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi / premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang lain.

b. Mengapa perlu ada asuransi syariah
1. Pertama, memastikan bahwa keluarga Anda memiliki dana yang cukup seandainya Anda meninggal dunia secara tiba-tiba. Atau, keluarga Anda mendapatkan proteksi manakala Anda mengalami cacat tetap secara total akibat penyakit yang Anda derita sehingga Anda tidak dapat bekerja seperti sedia kala.
Tentu saja, kita tidak pernah mengharapkan terjadinya musibah ini. Kalaupun itu terjadi, ketika Anda sudah memproteksi diri dengan produk asuransi jiwa, keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan perlindungan berharga terhadap risiko terjadinya hal-hal tak terduga dalam bentuk uang pertanggungan.
2. Kedua, memastikan bahwa keluarga Anda dapat mempertahankan standard kualitas hidup manakala Anda meninggal dunia. Tanpa proteksi dari asuransi jiwa, kejadian tersebut mengakibatkan sumber penghasilan keluarga hilang sehingga standard kehidupan keluarga Anda selanjutnya mengalami penurunan.
Kondisi tak terduga dan dampak negatif tersebut bisa dieliminasi bila Anda sudah memiliki polis asuransi jiwa. Polis asuransi yang Anda miliki akan memberikan kompensasi finansial dalam bentuk uang pertanggungan dan manfaat asuransi lainnya bagi keluarga Anda sebagai ahli waris. Sudah tentu, kompensasi yang mereka dapatkan sesuai dengan program asuransi yang Anda beli.
3. Ketiga, membiayai pendidikan anak-anak Anda. Saat ini, kebutuhan pendidikan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada banyak orang tua yang dipusingkan dengan besarnya biaya sekolah untuk anak-anak mereka yang mau masuk ke jenjang SD, SMP, SMU, atau Perguruan Tinggi.
Ketika Anda sudah mengikutsertakan anak-anak Anda tercinta dalam polis Asuransi Pendidikan, atau polis asuransi Anda sudah mencakup perencanaan kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak, beban berat yang ada di pundak Anda dalam membiayai pendidikan mereka sudah bisa teratasi.
Ketika Anda membayar premi, ibaratnya Anda menyicil sedikit demi sedikit untuk kebutuhan masa depan anak-anak Anda. Pada saat mereka memasuki usia sekolah sesuai ketentuan dalam polis, uang pertanggungan akan keluar atau dapat ditarik. Dana dari uang pertanggungan ini akan sangat membantu Anda ketika anak-anak memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut.
4. Keempat, memenuhi kebutuhan Anda di hari tua atau tersedianya tabungan hari tua. Pada saat Anda masih masuk dalam usia produktif, Anda bisa mendapatkan penghasilan yang maksimal, dan itu sesuai dengan kontribusi yang Anda lakukan.
Seiring dengan berjalannya waktu, usia Anda terus bertambah, dan sampai pada satu titik Anda akan memasuki masa pensiun. Saat itulah, premi yang Anda bayarkan untuk keperluan hari tua akan bisa membantu Anda dalam mencukupi beragam kebutuhan. Anda tetap menerima dana yang cukup untuk kebutuhan Anda dari bulan ke bulan.
5. Kelima, memastikan bahwa Anda mendapatkan tambahan penghasilan manakala Anda menghadapi sakit yang serius atau kecelakaan fatal. Realitanya, tidak ada seorang pun yang membayangkan akan mengalami hal-hal yang fatal, misalnya kecelakaan atau mengidap penyakit yang berkepanjangan.
Kalau itu terjadi, dan Anda sudah memproteksi dengan asuransi jiwa, Anda bisa mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko terjadinya hal tak terduga. Dalam segala keadaan yang Anda alami, polis asuransi yang Anda pegang dapat menghasilkan manfaat perlindungan sehingga Anda mendapatkan dana yang cukup selama masa perawatan. Kematian, kemalangan, tidak pernah bisa diprediksi kedatangannya.

c. Mekanisme asuransi syariah
1. Akad = Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli)).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah
a. Menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.
b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
c. Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah. 
2. Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam. 

2. Pegadaian Syariah
a. Pengertian 
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal  1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.
Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak; sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh harta, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

b. Perlunya ada asuransi syariah
1. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat;
2. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi Pegadaian maupun masyarakat;
3. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan, dan latihan;
4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana Pegadaian; dan
5. Melakukan penelitian, pengembangan, dan mengawasi pengelolaan pegadaian.
6. Dapat memperoleh pinjaman yang diperlukan dalam waktu yang relatif cepat, baik proses administrasi, maupun penaksiran barang gadai. Caranya cukup mudah. Yakni hanya dengan membawa barang gadai (marhun) beserta bukti kepemilikan. Ketiga, jaminan keamanan atas barang diserahkan dengan standar keamanan yang telah diuji dan diasuransikan dan sebagainya.

c. Kegiatan (oprasionalisasi) Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama ( kurang lebih 15 menit saja ). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripandari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.

3. Baitul Maal wat Tamwil (BMT)
a. Pengertian
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.

b. Perlunya ada BMT (Baitul Mal Wat Tamwil) untuk :
1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih profesional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
2. Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3. Mengembangkan kesempatan kerja.
4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
5. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.

c. Kegiatan BMT
1. Usaha
a. Menerima simpanan anggota dengan prinsip berbagi hasil (laba) berdasarkan syariah.
b. Memberi pembiayaan kegiatan usaha ekonomi (produktif) dari Rp. 25.000,- sampai Rp. 500.000,- atau sampai Rp. 1.000.000,- jika modalnya sudah cukup besar.
c. Menerima titipan dan mengelola pemanfaatan zakat, infaq, shodaqoh menurt ketentuan syariah.


2. Kegiatan Usaha
a. Mendidik anggota untuk menyimpan / menabung dengan menyediakan pelayanan simpanan anggota.
b. Memberikan pembiayaan pengembangan usaha.
c. Membimbing anggota dalam perencanaan dan pengembangan usaha.
d. Membimbing anggota dalam pemanfaatan pembiayaan.
e. Menyediakan sarana produksi.
f. Memberikan latihan manajemen usaha maupun latihan tekhnis usaha.
g. Memberikan pembinaan rohani dan pengkajian keislaman bagi seluruh anggota.
3. Pengelolaan
a. Dikelola secara profesional.
b. Mengutamakan jaminan usaha / sosial / lingkungan / tokoh masyarakat setempat, dari pada jaminan uang atau harta  benda.
c. Manager BMT adalah lulusan D3 atau S1 yang telah dilatih secara intensif dalam hal :
-  Konsepsi syariah dalam BMT.
-  Mekanisme kerja BMT.
- Organisasi lingkungan BMT (dukungan peran sertadan modal lingkungan).

4. Leasing syariah
a. Pengertian
Istilah leasing memiliki pengertian yang beranekaragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut, dan dapat membeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa.7 Perjanjian leasing tidak hanya sebatas suatu kontrak atau persetujuan sewa yang obyeknya berupa barang modal, dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa, namun lebih kompleks, karena dalam leasing dapat timbul hak beli, dan hal ini sangat mendekati transaksi jual beli aktiva angsuran dan dapat pula seperti sewa menyewa biasa.
b. Akad yang biasa digunakan adalah :
Murabahah yaitu jual beli
Ijarah yaitu sewa
Ijarah Muntahiyyah bittamlik yaitu sewa beli

5. Mikro Ekonomi Syariah
Kegiatan produksi adalah ibadah, mememnuhi tanggung jawab sebagai khalifah menyedikan barang sebagai kemahlahatan umah. Mengaktualisasikan hidayah Allah (talenta, indera dan akal). Faktor produksi disediakan Allah dalam jumlah tidak terbatas. Kewajiban produsen muslim adalah mengoptimalkan kemampuan mengelola dan menggunakannya. Motivasi produsen muslim adalah memperoleh keuntungan wajar, bukan keuntungan maksimal. 
Harta bagi produsen muslim adalah amanah, pengolahan dana dalam kegiatan produksi selain untuk meraih keuntungan juga untuk kemaslahatan (kemanfaatan) bagi masyarakat. Dan pada Harta-harta mereka ada hak untuk orang orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (Q. Adz Dzaariya, 51:58).

6. Perbadaan bank Syariah dengan bank konvensional
a. Perbedaan 
NO Bank Syariah Bank Konvensional
1 Melakukan investasi yang halal Investasi yang haram dan halal
2 Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli dan sewa Memakai perangkat bunga
3 Profit dan falla oriented Profit oriented
4 Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
5 Penghimpunan dan penyaluran dana harus dengan prinsip Syariah, mengikuti fakwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat dewan sejenis
b. Sistem Operasional 
           
7. Bank syariah
a. Pengertian
Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist bisa juga Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah menurut hukum islam Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional..

b. Perlunya bank syariah 
Fungsi dan peranan bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization fpr Islamic Financial Institution), sebagai berikut:
1. Manajer investasi, Bank Syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2. Investor, Bank Syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepada nya.
3. Penyediaan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran.
4. Pelaksanaan kegiatan sosial, contoh: kewajiban mengeluarkan dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat serta dana sosial lainnya.
1.      Pasar uang syariah
a.       pengertian
Pasar uang Syariah adalah pasar uang syariah (PUAS/pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan adalah surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun)
b.      Kriteria saham yang bertentangan dengan Syariah :
a.       Perjidian atau tergolong judi
b.      Lembaga keuangan ribawi (bank dan asuransi kenvensional)
c.       Produsen, distributor pedagang makanan dan minuman haram
d.      Produsen distributor dan pedagang makanan dan minuman yang merusak moral dan menimbulkan mudharat
e.       Memiliki hutang dari lembaga keuangan konvensional lebih dominan dari modal yang dimiliki.
c.       Transaksi yang dilarang :
Ø  Najsy yaitu melakukan penawaran palsu
Ø  Bai Al Ma’dum yaitu melakukan penjualan efek Syariah yang belum dimiliki (short selling)
Ø  Insider trading yaitu menggunakan informasi orang untuk memperoleh keuntungan dari transaksi yang dilarang
Ø  Margin Trading yaitu melakukan transaksi efek Syariah dengan menggunakan fasilitas pinjaman berbasis bunga
Ø  Ihtikar yaitu melakukan penimbunan

You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *