[MATERI EKONOMI KOPERASI & UMKM] KONSEP DASAR KOPRASI
7:20:00 PM
Konsep
Dasar Koperasi
A. Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi,
karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan
hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama
dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja
sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
6.
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
Jadi,
Koperasi adalah kumpulan/perkumpulan otonom (mandiri) dari orang-orang yang
bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social
dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokrasi.
B. Ciri – ciri koperasi :
1. Dilihat dari segi pelakunya:
Koperasi adalah organisasi ekonomi
yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi
terbatas dan mereka secara sukarela menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai
upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
2. Dilihat dari tujuannya :
Tujuan usaha Koperasi pada dasarnya
adalah untuk memper juangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya. Misalnya, tujuan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan
kebutuhan pokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan
sehari-hari dengan harga terjangkau.
Ciri-ciri yang menonjol dalam
koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka
bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
c.
Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1.
Bekerja
sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2.
Memperhatikan
hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3.
Mengutamakan
gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
- Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam anggaran dasar koperasi
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan. - Pemberian
Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar. - Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
C. Sifat kemandirian koperasi
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
indonesia)
- Keanggotaanya sukarela dan
terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang
yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
- Pengawasan oleh anggota secara
Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat
keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau
pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada
tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam
kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan
melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut
adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara
terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan
seperti di bawah ini :
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. Dibagikan kepada
anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota
- Otonomi dan kemandirian.
Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh
anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam,
syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari
anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan
lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi
kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerja sama antar koperasi. Dengan
bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka
gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat
memperkuat gerakan koperasi.
- Kepedulian terhadap
masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh
rapat anggota.
Prinsip
bersifat tetap:
1. Adanya
perimbangan dan keadilan dalam pembagian SHU disamping penyediaan modal dan
kewajiban menanggung resiko
2. Adanya
ketentuan persamaan hak
3. Adanya
ciri kesukarelaan
4. Adanya
peranan aktif dari seluruh anggota dalam memajukan anggota dalam memajukan
usaha di dalam pelayanan koperasi
D. Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi
Sesuai pasal
21 UU No 25 tahun 1992 tentang perekonomian perangkat inti organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus dan badan pengawas.
1. Rapat
Anggota
Pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 Ayat menyebutkanh bahwa rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota adalah persidangan
resmi yang dihadiri oleh para anggota. Rapat ini diselenggarakan oleh panitia
rapat anggota yang dibentuk oleh pengurus dan pengawas koperasi.
Pasal 23 UU No 25 tahun 1992 menyebutkan dengan jelas fungsi rapat
anggota. Berdasarkan bunyi pasal tersebut dikatakan bahwa rapat anggota
menetapkan:
1.
Anggaran
dasar
2.
Kebijakan
umum dibidang organisasi, managemen dan usaha koperasi
3.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, pengurusan dan pengawas
4.
Menyusun
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja negara koperasi serta
pengesahan laporan keuangan
5.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian
SHU
7.
Pengabungan,
peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi
Dalam setiap laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan dalam
rapat anggota perlu disertai pernyataan pendapat yaitu hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh lembaga yang legal, reprensif dan kompeten, baik lembaga intern
maupun lembaga ekstern misalnya Koperasi Akuntansi Publik (KAP) dan Koperasi
Jasa Akuntan (KJA).
Sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 rapat anggota dihadiri
oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Karena jumlah
anggota koperasi ribuan maka para anggota rapat membentuk kelompok dan memilih
ketua kelompok untuk menjadi wakil dalam rapat anggota.
Dalam rapat anggota dikenal adanya dua macam sidang yaitu Sidang
Paripurna yang digadiri oleh seluruh peserta anggota rapt yang menyampaikan
laporan-laporan kegiatan pengurus dan pengawas. Sidang Komisi dihadiri oleh
anggota yang tergabung dalam satu komisi tertentu. Rapat anggota membentuk
komisi untuk membentuk mendiskusikan dan merumuskan berbagai hal misalnya
komisi anggota, komisi kegiatan, usaha, komisi laporan keuangan. Rumusan dari
sidang komisi dilaporkan kepada sidang paripurna untuk diputuskan menjadi
keputusan rapt anggota.
Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun,
terutama untuk melaporkan kegiatan organisasi, usaha dan laporan keuangan
koperasi. Karena itu sering dinamakan rapat anggota tahunan.
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
Syaratnya adalah jujur, terampil bekerja dalam bidangnya dan jumlahnya tidak
lebih dari sepertiga jumlah personil pengurus sebelumnya. Masa kerja pengurus
dibatasi tiga hingga lima tahun.
a. Tugas
dan wewenang pengurus
Tugas
pengurus menurut pasal 30 UU No 25 tahun 1992 adalah :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan
rapat anggota
4. Mengajukan
laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan
laporan keuangan dan inventaris sacara tertib
6. Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus menuru pasal 30 adalah:
1. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi, sesuai dengan
tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
b. Syarat-syarat
menjadi pengurus
Dengan tugas
dan wewenang yang begitu besar, pengurus harus memenuhi beberapa
syarat sbb:
1. Mempunyai
sifat jujur karena pengurus mengurusi hak orang banyak
2. Terampil
bekerja dibidangnya menjadi harapan dalam keandalan bekerja
3. Mempunyai
waktu dan bersedia meluangkan waktu untuk mengerjakan tugas koperasi
4. Dapat
bekerja sama dengan pihak lain
5. Dapat
merahasiakan urusan-urusan koperasi terhadap orang luar
c. Susunan
pengurus
Pengurus koperasi biasanya terdiri dari lima orang atau lebih.
Adapun susunannya adalah:
1.Bila pengurus sebagai pengelola
usaha
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Kepala-kepala bidang usaha
2.Bila pengurus mengangkat pengelola
usaha(Manajer)
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
Dalam pasal 39 UU No. 25 tahun 1992
menyatakan bahwa pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenwng dan kuasa untuk mengelola usaha dengan persetujuan rapat
anggota.
3.
Pengawas
Pengawas dipilih oleh rapat anggota dari antara para anggota. Tugas utamanya
melindungi kepentingan anggota koperasi.
1. Tugas dan wewenang pengawas
Tugas
pengawas menurut pasal 39 ayat UU No 25 tahun 992 adalah :
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
dalam rapat anggota
Wewenang
pengawas
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapatkahn
segala keterangan yang diperlukan dari pengurus
2. Syarat menjadi pengawas
Karena
tanggung jawab melindungi kepentingan para anggota terhadap pengelola koperasi,
pengawas harus memenuhi syarat sbb :
a. Jujur
b. Terampil
c. Dapat
vmenyisihkan waktu untuk kepentingan koperasi
d. Dapat
bekerja sam dengan pihak lain demi menjalankan tugasnya dengan baik
E. Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam
2. Koperasi Konsumen
3. Koperasi Produsen
4. Koperasi Pemasaran
5. Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang
simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para
pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang
usaha jasa lainnya.
2 komentar
sangat membantu, terimakasih :)
ReplyDeleteMateri sangat membantu karena materinya padat dan simple
ReplyDelete