[MATERI EKONOMI KOPERASI & UMKM] KONSEP DASAR KOPRASI

7:20:00 PM

Konsep Dasar Koperasi

A.     Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.      Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.      Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.      Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.      Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.      Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.      Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
Jadi, Koperasi adalah kumpulan/perkumpulan otonom (mandiri) dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokrasi.
B.     Ciri – ciri koperasi :
1.      Dilihat dari segi pelakunya:
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas dan mereka secara sukarela menyatukan dirinya didalam koperasi sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka.

2.      Dilihat dari tujuannya :
Tujuan usaha Koperasi pada dasarnya adalah untuk memper juangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Misalnya, tujuan koperasi konsumsi adalah menyediakan bahan kebutuhan pokok para anggotanya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau.

Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a.    Berasas kekeluargaan
b.   Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
c.    Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1.         Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2.         Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya
3.         Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
    1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi
    1. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    1.  Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
      Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
    2.  Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
      Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
    3. Kemandirian
      Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

C.     Sifat kemandirian koperasi
Menurut (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
    1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
    2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi. Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota
    1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
    2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
    3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
    4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
Prinsip bersifat tetap:
1.      Adanya perimbangan dan keadilan dalam pembagian SHU disamping penyediaan modal dan kewajiban menanggung resiko
2.      Adanya ketentuan persamaan hak
3.      Adanya ciri kesukarelaan
4.      Adanya peranan aktif dari seluruh anggota dalam memajukan anggota dalam memajukan usaha di dalam pelayanan koperasi

D.    Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi
Sesuai pasal 21 UU No 25 tahun 1992 tentang perekonomian perangkat inti organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus dan badan pengawas.
1.      Rapat Anggota
Pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 Ayat  menyebutkanh bahwa rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota adalah persidangan resmi yang dihadiri oleh para anggota. Rapat ini diselenggarakan oleh panitia rapat anggota yang dibentuk oleh pengurus dan pengawas  koperasi.
Pasal 23 UU No 25 tahun 1992 menyebutkan dengan jelas fungsi rapat anggota. Berdasarkan bunyi pasal tersebut dikatakan bahwa rapat anggota menetapkan:
1.        Anggaran dasar
2.        Kebijakan umum dibidang organisasi, managemen dan usaha koperasi
3.        Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurusan dan pengawas
4.        Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja negara koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.        Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.        Pembagian SHU
7.        Pengabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi
Dalam setiap laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan dalam rapat anggota perlu disertai pernyataan pendapat yaitu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang legal, reprensif dan kompeten, baik lembaga intern maupun lembaga ekstern misalnya Koperasi Akuntansi Publik (KAP) dan Koperasi Jasa Akuntan (KJA).
Sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Karena jumlah anggota koperasi ribuan maka para anggota rapat membentuk kelompok dan memilih ketua kelompok untuk menjadi wakil dalam rapat anggota.
Dalam rapat anggota dikenal adanya dua macam sidang yaitu Sidang Paripurna yang digadiri oleh seluruh peserta anggota rapt yang menyampaikan laporan-laporan kegiatan pengurus dan pengawas. Sidang Komisi dihadiri oleh anggota yang tergabung dalam satu komisi tertentu. Rapat anggota membentuk komisi untuk membentuk mendiskusikan dan merumuskan berbagai hal misalnya komisi anggota, komisi kegiatan, usaha, komisi laporan keuangan. Rumusan dari sidang komisi dilaporkan kepada sidang paripurna untuk diputuskan menjadi keputusan rapt anggota.
Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, terutama untuk melaporkan kegiatan organisasi, usaha dan laporan keuangan koperasi. Karena itu sering dinamakan rapat anggota tahunan.
2.      Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Syaratnya adalah jujur, terampil bekerja dalam bidangnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah personil pengurus sebelumnya. Masa kerja pengurus dibatasi tiga hingga lima tahun.
a.       Tugas dan wewenang pengurus
Tugas pengurus menurut pasal 30 UU No 25 tahun 1992 adalah :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Menyelenggarakan laporan keuangan dan inventaris sacara tertib
6.      Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus menuru pasal 30 adalah:
1.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
3.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi, sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
b.      Syarat-syarat menjadi pengurus
Dengan tugas dan wewenang yang begitu besar,  pengurus harus memenuhi beberapa syarat  sbb:
1.      Mempunyai sifat jujur  karena pengurus mengurusi hak orang banyak
2.      Terampil bekerja dibidangnya menjadi harapan dalam keandalan bekerja
3.      Mempunyai waktu dan bersedia meluangkan waktu untuk mengerjakan tugas koperasi
4.      Dapat bekerja sama dengan pihak lain
5.      Dapat merahasiakan urusan-urusan koperasi terhadap orang luar
c.       Susunan pengurus
Pengurus koperasi biasanya terdiri dari lima orang atau lebih.  Adapun susunannya adalah:
1.Bila pengurus sebagai pengelola usaha
a.          Ketua
b.         Wakil Ketua
c.          Sekretaris
d.         Kepala-kepala bidang usaha
2.Bila pengurus mengangkat pengelola usaha(Manajer)
a.             Ketua
b.            Wakil Ketua
c.             Sekretaris
d.            Bendahara
    Dalam pasal 39 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenwng dan kuasa untuk mengelola usaha dengan persetujuan rapat anggota. 
3.         Pengawas
    Pengawas dipilih oleh rapat anggota dari antara para anggota. Tugas utamanya melindungi kepentingan anggota koperasi.
1.     Tugas dan wewenang pengawas
Tugas pengawas menurut pasal 39 ayat  UU No 25 tahun 992 adalah :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dalam rapat anggota 
Wewenang pengawas
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapatkahn segala keterangan yang diperlukan dari pengurus
2.   Syarat menjadi pengawas
Karena tanggung jawab melindungi kepentingan para anggota terhadap pengelola koperasi, pengawas harus memenuhi syarat sbb :
a.       Jujur
b.      Terampil
c.       Dapat vmenyisihkan waktu untuk kepentingan koperasi
d.      Dapat bekerja sam dengan pihak lain demi menjalankan tugasnya dengan baik

E.     Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
1.       Koperasi Simpan Pinjam
2.       Koperasi Konsumen
3.       Koperasi Produsen
4.       Koperasi Pemasaran
5.       Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


You Might Also Like

2 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *