BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
9:07:00 PM
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Kata “bisnis” diambil
dari Bahasa Inggris Business yang berarti kegiatan usaha. Secara luas, kata
bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh
orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan
mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk
diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan
keuntungan.
Secara garis besar,
kegiatan bisnis dapat dikelompokkan atas 5 bidang usaha, yaitu sebagai
berikut:
a.
Bidang Industri
b.
Bidang Perdagangan
c.
Bidang Jasa
d.
Bidang Agraris
e.
Bidang Ekstraktif
Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang usaha, yaitu sebagai berikut:
1.
Bisnis dalam arti kegiatan
perdagangan (Commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan
oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri
ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan.
2.
Bisnis dalam arti kegiatan
industri (Industry), yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang
yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu kegiatan
yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Badan Hukum
Unsur perkumpulan, yaitu:
Badan Hukum
Unsur perkumpulan, yaitu:
ü Adanya unsur kepentingan bersama
ü Adanya unsur kehendak bersama
ü Adanya unsur tujuan, dan
ü Adanya unsur kerjasama yang jelas.
Keempat unsur ini selalu ada pada tiap-tiap perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum. Perkumpulan yang berbentuk badan hukum diantaranya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan.
Definisi dari Perseroan
Terbatas (PT) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996:
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta
peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan menurut Prof. Soekardono, Perseroan Terbatas adalah
suatu perserikatan yang bercorak khusus untuk tujuan memperoleh keuntungan
ekonomis.
A.
Pendirian PT
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
telah diatur dengan jelas bahwa suatu perseroan didirikan oleh 2 orang atau
lebih dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di
sini dimaksudkan adalah orang perseorangan atau badan hukum.
Dalam akta pendirian
PT sekurang-kurangnya harus memuat antara lain:
1.
Nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
2.
Susunan, nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota
direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat; dan
3.
Nama pemegang saham yang
telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai
yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat
pendirian.
Selain itu, ada 2 hal yang tidak boleh dimuat dalam akta pendirian PT, yaitu:
1.
Ketentuan tentang penerimaan
bunga tetap atas saham; dan
2.
Ketentuan tentang pemberian
keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
B. Direksi dan Komisaris
Menurut Pasal 84 UU Perseroan Terbatas,
ada 2 hal di mana anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan, yaitu
dalam hal:
1.
terjadi perkara di depan
pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; dan
2.
anggota direksi yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
perseroan.
Selain
itu, ada 4 kewajiban direksi yang telah ditentukan undang-undang, yaitu:
1.
Wajib membuat dan memelihara
daftar pemegang saham, Risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
2.
Wajib menyelenggarakan
pembukuan perseroan.
3.
Wajib melaporkan kepada
perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan atau keluarganya.
4.
Wajib meminta persetujuan
RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian
besar kekayaan perseroan.
Secara tegas, Pasal 97 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 menyebutkan bahwa komisaris bertugas mengawasi kebijaksanaan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Dilihat
dari hukumnya, status/ kedudukan komisaris itu ada 3 macam, yaitu:
1.
Komisaris yang diangkat tanpa
upah dan bukan merupakan pemegang saham. maka status hukumnya adalah sebagai
pemegang kuasa perusahaan atau RUPS.
2.
Komisaris yang diangkat
dengan upah, dan bukan merupkan pemegang saham. maka status hukumnya adalah
buruh pemegang saham.
3.
Komisaris yang diangkat
dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan
anggota RUPS.
Bukan
Badan Hukum
Dalam literatur hukum, ada 3 macam
perkumpulan yang tidak termasuk kategori sebagai badan hukum, (bukan badan
hukum), yaitu persekutuan perdata, persekutuan/ perusahaan firma (Fa), dan
persekutuan/ perusahaan komanditer (CV).
Perbedaan yang sangat mencolok antara bentuk usaha yang berbentuk badan hukum dan yang bukan badan hukum, tampak sekali dari prosedur pendirian badan usaha tersebut. Bila seseorang akan mendirikan perkumpulan/ perusahaan yang bukan badan hukum, maka syarat adanya pengesahan akta pendirian oleh pemerintah tidak diperlukan.
Perbedaan yang sangat mencolok antara bentuk usaha yang berbentuk badan hukum dan yang bukan badan hukum, tampak sekali dari prosedur pendirian badan usaha tersebut. Bila seseorang akan mendirikan perkumpulan/ perusahaan yang bukan badan hukum, maka syarat adanya pengesahan akta pendirian oleh pemerintah tidak diperlukan.
Firma dan CV
Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa yang
dinamakan persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan
untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
Sesuai
bentuk usahanya, ada 2 kesulitan peran dan tanggung jawab anggota firma, yaitu:
1.
Setiap anggota firma selalu
mempertaruhkan seluruh kekayaan pribadinya.
2.
Kelangsungan hidup firma
tidak terjamin, misalnya ada salah seorang peserta keluar atau meninggal.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa
perusahaan komanditer (CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab
soliter) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak yang lain.
Macam-
macam CV
Dalam kepustakaan, dikenal ada 3 macam
CV, yaitu:
1.
CV dengan diam-diam;
2.
CV dengan terang-terangan;
dan
3.
CV dengan saham-saham.
CV dengan diam-diam adalah CV yang belum
menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Bila
CV bertindak keluar, masih menyatakan diri sebagai firma, tetapi ke dalam sudah
menjadi CV.
Sedangkan CV dengan terang-terangan yaitu
CV yang dengan terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak
ketiga. Untuk CV dengan saham, sebenarnya merupakan CV terang-terangan yang
modalnya terdiri dari saham-saham. CV dengan saham ini sebenarnya hampir sama
dengan perseroan terbatas, dan tidak diatur dalam KUHD.
Persamaan CV dan PT:
1.
Modalnya sama-sama terdiri
dari saham-saham, meskipun bagi persekutuan komanditer dengan saham berbentuk
saham atas nama; sedangkan pada perseroan terbatas dapat berbentuk atas nama
atau atas pembawa;
2.
Pengawasan, di mana pada CV
dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai
komisaris, yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan sekutu kerja atau sekutu
komplementer. Meskipun sebagai pengawas (komisaris), tetapi sebagai sekutu
komanditer tetap tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan, meskipun
dalam perjanjian pendirian persekutuan ditetapkan bahwa mengenai
perbuatan-perbuatan tertentu, sekutu kerja harus minta persetujuan lebih dahulu
kepada sekutu komanditer/ pengawas tersebut.
Perbedaan
CV dan PT:
1.
Pada PT tidak ada sekutu
kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan.
Pertanggungjawaban semacam itu dalam PT ada pada direksi (pengurus) yang telah
melakukan perbuatan hukum sebelum pendaftaran dan pengumuman PT yang
bersangkutan seperti dimaksud dalam Pasal 39 KUHD;
2.
Direksi pada PT tidak boleh
diangkat untuk waktu selama-lamanya, sedangkan sekutu kerja pada CV dengan
saham dapat diangkat untuk selamanya.
2. Koperasi
Yang dimaksud dengan koperasi adalah
suatu kerja sama antara orang-orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu
tujuan kemakmuran bersama, bukan untuk mencari keuntungan.
Pengertian di atas sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-undang Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian di atas sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang-undang Perkoperasian, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perbedaan
koperasi dan bentuk usaha lainnya, dapat dilihat dari unsur-unsur yang ada pada
koperasi dan bentuk usaha lainnya (Firma, CV, dan PT), yaitu:
-Unsur para pihak
-Unsur tujuan
-Unsur modal
-Pembagian sisa hasil usaha
Fungsi, Prinsip dan Bentuk Koperasi
Menurut
UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah:
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperoleh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip
koperasi berdasarkan Pasal 5 UU Perkoperasian adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Pengelolaannya dilakukan
secara demokratis
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian dan
kerja sama antarkoperasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 s. d.
Pasal 14, setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pemerintah, maka
koperasi akan memperoleh status sebagai badan hukum.
Keanggotaan dan Perangkat Organisasi
Keanggotaan dan Perangkat Organisasi
Tiap anggota dalam koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang disebutkan dalam Pasal 20, yaitu sebagai berikut:
Hak-hak
anggota koperasi, yaitu:
1.
Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
2.
Memilih dan/ atau dipilih
menjadi anggota pengurus dan pengawas;
3.
Meminta diadakan rapat
anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar;
4.
Mengemukakan pendapat atau
saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta;
5.
Memanfaatkan koperasi dan
mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota; dan
6.
Mendapatkan keterangan
mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Kewajiban
anggota koperasi adalah:
a.
Mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat
anggota;
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; dan
c.
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Pasal 21, ada 3 perangkat koperasi, yang terdiri dari:
Menurut Pasal 21, ada 3 perangkat koperasi, yang terdiri dari:
1.
Rapat Anggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Hal-hal yang biasanya ditetapkan
dalam rapat anggota adalah:
1.
Anggota dasar.
2.
Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3.
Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.
Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6.
Pembagian sisa hasil usaha,
dan
7.
Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
Mengenai tugas dan wewenang pengurus
koperasi, telah dijelaskan dalam Pasal 30, yang berbunyi sebagai berikut:
Tugas pengurus:
1.
Mengelola koperasi dan
usahanya.
2.
Mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
3.
Menyelenggarakan rapat
anggota.
4.
Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
5.
Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib, dan,
6.
Memelihara daftar buku
anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus:
1.
Mewakili koperasi di dalam
dan di luar pengadilan.
2.
Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam anggaraan dasar.
3.
Melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan
rapat anggota, dan
4.
Mengangkat pengelola koperasi
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
Tugas pengawas:
1.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2.
Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya.
Wewenang pengawas:
1.
Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
2.
Mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
3.
Merahasiakan hasil pengawasannya
kepada pihak ketiga.
Modal, SHU dan Pembubaran Koperasi
Menurut Pasal 41, modal koperasi terdiri
atas 2 macam, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan
modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
Modal sendiri berasal dari: Simpanan pokok, simpanan wajib,
dana cadangan, dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal
dari: Anggota, koperasi lainnya dan/ atau anggota, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
Koperasi
dapat dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau berdasarkan keputusan
pemerintah. Pembubaran koperasi berdasarkan keputusan pemerintah akan dapat
dilakukan bila terdapat 3 alasan, yaitu:
1.
terdapat bukti bahwa koperasi
yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang;
2.
kegiatan koperasi
bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan; dan
3.
kelangsungan hidup koperasi
tidak dapat lagi diharapkan.
Yayasan
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, berarti landasan hukum pembentukan suatu yayasan telah jelas. Dimana isi Pasal 1 menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Pasal 28 Ayat (1) menegaskan bahwa Pembina adalah organ yayasan
yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas
oleh undang-undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pengawas
tersebut adalah perseorangan sebagai pendiri yayasan atau mereka yang
berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang
tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Pembina
mempunyai kewenangan meliputi:
1.
Keputusan mengenai perubahan
anggaran dasar.
2.
Pengangkatan dan
pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
3.
Penetapan kebijakan umum
yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
4.
Pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan yayasan, dan
5.
Penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran yayasan.
Hal kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari:
Hal kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu, kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari:
6.
Sumbangan atau bantuan yang
tidak mengikat;
7.
Sumbangan atau bantuan yang
tidak mengikat adalah sumbangan atau bantuan sukarela yang diterima yayasan
baik dari negara, masyarakat maupun dari pihak lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Wakaf;
9.
Hibah;
10.
Hibah wasiat; dan
11.
Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Selanjutnya
suatu yayasan dapat bubar dengan beberapa alasan seperti diatur dalam Pasal 62,
yaitu karena:
1.
Jangka waktu yang ditetapkan
dalam anggaran dasar berakhir;
2.
Tujuan yayasan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar tercapai atau tidak tercapai;
3.
Putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
a. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
b.
Tidak mampu membayar utangnya
setelah dinyatakan pailit; atau
c.
harta kekayaan yayasan tidak
cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit tersebut.
0 komentar