Ekonomi politik kelembagaan

8:50:00 PM

Ekonomi politik kelembagaan
Institutional Political Economic dimulai dari  falsafah dasar ekonomi yaitu kelangkaan dan pilihan. 
Permasalahan ekonomi :
Ekonomi Murni →  Mekanisme Pasar.
Ekonomi Kelembagaan → Tidak bisa hanya diselesaikan lewat pasar tetapi dengan hubungan politik dengan penguasa.

Perbedaan Ekonomi Murni dan Ekonomi Politik Kelembagaan
Ekonomi  murni :
Ø  Neoklasik : Ekonomi sebagai cabang ilmu tersendiri tidak perlu berkolaorasi dengan dengan disiplin ilmu sosial yang lain dalam membahas  persoalan-persoalan ekonomi. (particular) Ekonomi murni (aliran positif) hanya membahas  seluk beluk ekonomi pasar (market economy) atau berusaha menjelaskan 7 W dan 1 H.

Ekonomi murni selalu dihadapkan pada pengambilan keputusan yang terbaik dalam suatu kekadaan tertentu.
 Sedangkan  Ekonomi Politik Kelembagaan dalam kegiatan bersama  yang mampu mengubah aransemen kelembagaan. 

Ø  Ekonomi murni bersifat materialistik
Ø  Kelembagaan bersifat idealistik
Ø  Kelembagaan : Memanfaatka hampir semua ilmu sosial dalam membahas dan menganalisis masalah-masalah ekonomi (komprehensif).
Ø  Ekonomi murni lebih banyak mengobservasi komoditas dan harga-harga, ekonomi politik kelembagaan lebih terfokus pada biaya transaksi dan kebijakan publik.
Ekonomi murni mengasumsikan tujuan individu sebagai kepentingan pribadi  sedangkan kelembagaan berasumsi bahwa selain kepentingan pribadi harus diperhatikan juga kepentingan orang lain (masyarakat).
Thorstein Veblen:  Kelembagaan merupakan norma-norma yang membentuk perilaku masyarakat dalam bertindak , baik dalam perilaku mengkonsumsi maupun berproduksi.

Menurut Veblen ekonomi klasik dan neoklasik mengabaikan peran aspek nonekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan, padahal keadaan dan lingkungan mempunyai pengaruh  yang sangat besar terhadap perilaku ekonomi masyarakat.  Keadaan dan lingkungan inilah yang disebut dengan institusi yaitu merupakan nilai, norma, kebiasaan, budaya yang sudah melekat dan mendarah daging dalam masyarakat. 

Menurut Klasik dan neoklasik orang akan  bertindak rasional dalam mengkonsumsi Barang yaitu dengan memilih alternative yang terbaik yang dapat memberikan kepuasan yang dapat  memberikan kepuasan yang sebesar-besarnya.  Sedangkan dari hasil pengamatan Veblen bahwa perilaku berkonsumsi masyarakat beralih ke perilaku konsumsi yang tidak wajar. Laba diperoleh dengan cara-cara licik, investor tidak terlibat dalam aktivitas produktif.

Investor bisa memperoleh laba lebih besar dibandingkan para pelaku ekonomi yang terlibat  secara langsung.  Menurut Weber, Schumpeter dan Myrdal peran wirausaha sangat besar dalam perekonomian.  Sedangkan menurut Commons,  Coase dan North bahwa sistem ekonomi tidak hanya ditentukan oleh nilai-nilai dan norma- norma  serta wirausaha tetapi juga oleh hukum yang membingkai sistem ekonomi politik itu  sendiri.

Tokohnya adalah Buchholz, yang membedakan dua aliran ekonomi kelembagaan yaitu ekonomi  kelembagaan lama (old institutional economics)  dan ekonomi kelembagaan baru (new  institutional economics).  Ekonomi kelembagaan  lama banyak mengkritik Neoklasik sedangkan  ekonomi kelembagaan baru justru banyak  memperkaya pendekatan Neoklasik.

Ekonomi kelembagaan tidak terlepas dari masalah hukum dimana banyak pakar ekonomi yang belajar tentang hukum.  Sekurang-Kurangnya  ada 4 bidang hukum yang sudah ditransformasikan oleh para ekonom, antara Lain ;
(1)  Hukum tentang kelalaian (negligence law) ;
(2) Hukum kriminal (criminal law);
(3) Hukum kepemilikan (property law);
(4) Hukum tentang keuangan perusahaan (corporate finance).

1. Hukum tentang kelalaian (negligence law)
    Jaksa Learned Hand menetapkan analisis hukum tentang kelalaian, ada tiga factor kunci yaitu :
a. Kemungkinan terjadinya kecelakaan.
b. Akibat atau kerugian karena kecelakaan.
c. Biaya untuk menghindari kecelakaan.
Dilihat dari pandangan ekonomi dalam hukum dimasukan juga tentang konsep keuntungan marjinal dan biaya marjinal, yang dapat membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara akibat suatu tindakan kelalaian.

2. Hukum kriminal (criminal law)
    Hukuman yang dapat membuat orang jera untuk  berbuat  kriminal adalah :
a. Besarnya denda yang harus dibayar
b. Beratnya hukuman

3. Hukum kepemilikan (property law)
    Menurut North yang dimaksud kepemilikan adalah meliputi kekayaan fisik (mencakup obyek-obyek konsumsi, tanah, dan capital) maupun kekayaan yang sifatnya tidak nyata (seperti ide-ide, puisi, formula dsb). Menurut Alchian (1993) ada tiga elemen utama hak kepemilikan yaitu :
a. Hak ekslusif untuk memilih penggunaa dari suatu sumber daya.
b. Hak untuk menerima jasa-jasa atau keuntungan dari sumber daya yang dimiliki.
c. Hak untuk menukarkan sumber daya yang dimiliki sesuai persyaratan yang disepakati.

4.Hukum tentang keuangan perusahaan (corporate finance).
   Hukum ini lebih bersifat mikro, karena hanya meliputi satu perusahaan tertentu atau lembaga tertentu.

Tiga lapisan kelembagaan yang terkait dengan ekonomi politik yaitu :
1. Kelembagaan sebagai norma-norma dan  
     konvensi.
    Yaitu aransemen berdasarkan konensus atau    pola tingkah laku dan norma yang disepakati bersama.  Umumnya bersifat informal, ditegakan oleh keluarga, masyarakat, adat dsb.  Jika aturan ditaati maka proses-proses social bisa berjalan dengan baik, sebaliknya jika dilanggar maka akan terjadi kekacauan dalam masyarakat.

2. Kelembagaan sebagai aturan main.
    Kelembagaan sebagai aturan main yang memberi naungan dan sangsi terhadap individu-individu dan kelompok.  Kelembagaan sudah lama ada dalam masyarakat dan sudah   menjadi konvensi untuk mengatur  kehidupan manusia. 

  
   Menurut Bogason (2000) ada tiga level aturan  yaitu;a. Level aksi;b. level aksi kolektif;c. level konstitusi.  Pada level aksi, aturan secara langsung mempengaruhi aksi nyata biasanya ada standard atau rules of conduct.  Pada aksi kolektif ini yaitu aturan untuk aksi pada masa-masa yang akan datang .

Aturan seperti ini sering disebut kebijakan.  Pada level konstitusi prinsip-prinsip bagi pengambilan keputusan kolektif masa yang akan datang, seperti prinsip demokrasi.
Bogason mengemukakan ciri umum institusi
Yaitu :
a. Adanya sebuah struktur yang didasarkan  pada interaksi diantara para actor.
b. Adanya pemahaman bersama tentang nilai-nilai.
c. Adanya tekanan untuk berperilaku sesuai dengan  yang telah disepakati/ditetapkan.




You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *