Ekonomi politik kelembagaan
8:50:00 PM
Ekonomi politik
kelembagaan
Institutional
Political Economic dimulai dari falsafah
dasar ekonomi yaitu kelangkaan dan pilihan.
Permasalahan ekonomi :
Ekonomi Murni → Mekanisme Pasar.
Ekonomi Kelembagaan →
Tidak bisa hanya diselesaikan lewat pasar tetapi dengan hubungan politik dengan
penguasa.
Perbedaan Ekonomi
Murni dan Ekonomi Politik Kelembagaan
Ekonomi murni :
Ø Neoklasik : Ekonomi sebagai cabang ilmu
tersendiri tidak perlu berkolaorasi dengan dengan disiplin ilmu sosial yang
lain dalam membahas persoalan-persoalan
ekonomi. (particular) Ekonomi murni (aliran positif) hanya membahas seluk beluk ekonomi pasar (market economy)
atau berusaha menjelaskan 7 W dan 1 H.
Ekonomi murni selalu
dihadapkan pada pengambilan keputusan yang terbaik dalam suatu kekadaan
tertentu.
Sedangkan
Ekonomi Politik Kelembagaan dalam kegiatan
bersama yang mampu mengubah aransemen
kelembagaan.
Ø Ekonomi murni bersifat materialistik
Ø
Kelembagaan
bersifat idealistik
Ø
Kelembagaan
: Memanfaatka hampir semua ilmu sosial dalam membahas dan menganalisis
masalah-masalah ekonomi (komprehensif).
Ø
Ekonomi
murni lebih banyak mengobservasi komoditas dan harga-harga, ekonomi politik
kelembagaan lebih terfokus pada biaya transaksi dan kebijakan publik.
Ekonomi murni mengasumsikan tujuan individu sebagai kepentingan
pribadi sedangkan kelembagaan berasumsi
bahwa selain kepentingan pribadi harus diperhatikan juga kepentingan orang lain
(masyarakat).
Thorstein Veblen: Kelembagaan
merupakan norma-norma yang membentuk perilaku masyarakat dalam bertindak , baik
dalam perilaku mengkonsumsi maupun berproduksi.
Menurut Veblen ekonomi klasik dan neoklasik mengabaikan peran aspek
nonekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan, padahal keadaan dan lingkungan
mempunyai pengaruh yang sangat besar
terhadap perilaku ekonomi masyarakat.
Keadaan dan lingkungan inilah yang disebut dengan institusi yaitu
merupakan nilai, norma, kebiasaan, budaya yang sudah melekat dan mendarah
daging dalam masyarakat.
Menurut Klasik dan neoklasik orang akan
bertindak rasional dalam mengkonsumsi Barang yaitu dengan memilih
alternative yang terbaik yang dapat memberikan kepuasan yang dapat memberikan kepuasan yang
sebesar-besarnya. Sedangkan dari hasil
pengamatan Veblen bahwa perilaku berkonsumsi masyarakat beralih ke perilaku
konsumsi yang tidak wajar. Laba diperoleh dengan cara-cara licik, investor
tidak terlibat dalam aktivitas produktif.
Investor bisa memperoleh laba lebih besar dibandingkan para pelaku
ekonomi yang terlibat secara
langsung. Menurut Weber, Schumpeter dan
Myrdal peran wirausaha sangat besar dalam perekonomian. Sedangkan menurut Commons, Coase dan North bahwa sistem ekonomi tidak
hanya ditentukan oleh nilai-nilai dan norma- norma serta wirausaha tetapi juga oleh hukum yang
membingkai sistem ekonomi politik itu
sendiri.
Tokohnya adalah Buchholz, yang membedakan dua aliran ekonomi kelembagaan
yaitu ekonomi kelembagaan lama (old
institutional economics) dan ekonomi
kelembagaan baru (new institutional
economics). Ekonomi kelembagaan lama banyak mengkritik Neoklasik
sedangkan ekonomi kelembagaan baru
justru banyak memperkaya pendekatan
Neoklasik.
Ekonomi kelembagaan tidak terlepas dari masalah hukum dimana banyak
pakar ekonomi yang belajar tentang hukum.
Sekurang-Kurangnya ada 4 bidang
hukum yang sudah ditransformasikan oleh para ekonom, antara Lain ;
(1) Hukum tentang kelalaian (negligence
law) ;
(2) Hukum kriminal (criminal law);
(3) Hukum kepemilikan (property law);
(4) Hukum tentang keuangan perusahaan (corporate finance).
1. Hukum tentang kelalaian (negligence law)
Jaksa
Learned Hand menetapkan analisis hukum tentang kelalaian, ada tiga factor kunci
yaitu :
a. Kemungkinan terjadinya kecelakaan.
b. Akibat atau kerugian karena kecelakaan.
c. Biaya untuk menghindari kecelakaan.
Dilihat dari pandangan ekonomi dalam hukum dimasukan juga tentang konsep
keuntungan marjinal dan biaya marjinal, yang dapat membantu hakim dalam
memutuskan suatu perkara akibat suatu tindakan kelalaian.
2. Hukum kriminal (criminal law)
Hukuman yang dapat membuat orang jera
untuk berbuat kriminal adalah :
a. Besarnya denda yang harus dibayar
b. Beratnya hukuman
3. Hukum kepemilikan (property law)
Menurut North yang dimaksud
kepemilikan adalah meliputi kekayaan fisik (mencakup obyek-obyek konsumsi,
tanah, dan capital) maupun kekayaan yang sifatnya tidak nyata (seperti ide-ide,
puisi, formula dsb). Menurut Alchian (1993) ada tiga elemen utama hak
kepemilikan yaitu :
a. Hak ekslusif untuk memilih penggunaa dari suatu sumber daya.
b. Hak untuk menerima jasa-jasa atau keuntungan dari sumber daya yang
dimiliki.
c. Hak untuk menukarkan sumber daya yang dimiliki sesuai persyaratan
yang disepakati.
4.Hukum tentang keuangan perusahaan (corporate finance).
Hukum ini lebih bersifat mikro,
karena hanya meliputi satu perusahaan tertentu atau lembaga tertentu.
Tiga lapisan kelembagaan yang terkait dengan ekonomi politik yaitu :
1. Kelembagaan sebagai norma-norma dan
konvensi.
Yaitu aransemen berdasarkan
konensus atau pola tingkah laku dan
norma yang disepakati bersama. Umumnya
bersifat informal, ditegakan oleh keluarga, masyarakat, adat dsb. Jika aturan ditaati maka proses-proses social
bisa berjalan dengan baik, sebaliknya jika dilanggar maka akan terjadi
kekacauan dalam masyarakat.
2. Kelembagaan sebagai aturan main.
Kelembagaan sebagai aturan
main yang memberi naungan dan sangsi terhadap individu-individu dan
kelompok. Kelembagaan sudah lama ada
dalam masyarakat dan sudah menjadi
konvensi untuk mengatur kehidupan
manusia.
Menurut Bogason (2000) ada tiga
level aturan yaitu;a. Level aksi;b.
level aksi kolektif;c. level konstitusi.
Pada level aksi, aturan secara langsung mempengaruhi aksi nyata biasanya
ada standard atau rules of conduct. Pada
aksi kolektif ini yaitu aturan untuk aksi pada masa-masa yang akan datang .
Aturan seperti ini sering disebut kebijakan. Pada level konstitusi prinsip-prinsip bagi
pengambilan keputusan kolektif masa yang akan datang, seperti prinsip
demokrasi.
Bogason mengemukakan ciri umum institusi
Yaitu :
a. Adanya sebuah struktur yang didasarkan pada interaksi diantara para actor.
b. Adanya pemahaman bersama tentang nilai-nilai.
c. Adanya tekanan untuk berperilaku sesuai dengan yang telah disepakati/ditetapkan.
0 komentar