Standar Akuntansi Pemerintahan
9:57:00 PM
DEFINISI
Standart akuntansi pemerintahan adalah prinsip-prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan
organisasi pemerintah.
ISI POKOK PSAP :
1.
Recognition (Pengakuan)
Pencatatan suatu kos ke dalam sistem
akuntansi sehingga kos tersebut mempengaruhi atau terefleksi dalam laporan
keuangan.
2.
Valuation (pengukuran/penilaian)
àPenentuan kos suatu elemen atau pos
pelaporan keuanganyang terlibat dalam suatu transaksi.
àPenentuan dasar dan jumlah rupiah
untuk dilekatkan pada elemen atau pos pada tanggal pelaporan.
3.
Reporting (pengungkapan)
Cara menyajikan elemen, pos, objek,
atau hal yang perlu diungkapkan:
è Melalui
badan laporan/statemen keuangan utama
è Melalui
penjelasan atau catatan
è Melalui
media pelaporan lainnya.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud terdiri
dari:
1)
PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2)
PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
3)
PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
4)
PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
5)
PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
6)
PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
7)
PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
8)
PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
9)
PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
10)
PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
11)
PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
12)
PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.
PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Laporan
keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum
laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan,
realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang
bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai
alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah
adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan
untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya, dengan:
a)
Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban,
dan ekuitas dana pemerintah;
b)
Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban,
dan ekuitas dana pemerintah;
c)
Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya
ekonomi;
d)
Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e)
Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai
aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f)
Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g)
Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas
pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Komponen-komponen
yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan pokok adalah:
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Neraca;
c) Laporan Arus Kas; dan
d) Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen
laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali
Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi
perbendaharaan.
PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
Dalam
Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang
pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
(a) nama entitas pelaporan atau sarana
identifikasi lainnya;
(b) cakupan entitas pelaporan;
(c) periode yang dicakup;
(d) mata uang pelaporan; dan
(e) satuan angka yang digunakan.
Laporan
Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam
situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi
Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek
dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak
satu tahun;
(b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam
Laporan Realisasi
Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat
diperbandingkan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos
sebagai berikut:
(a) Pendapatan
(b) Belanja
(c) Transfer
(d) Surplus atau defisit
(e) Penerimaan pembiayaan
(f) Pengeluaran pembiayaan
(g) Pembiayaan neto; dan
(h) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA
/ SiKPA)
PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas
Laporan arus
kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu
yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset
nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.
Arus masuk
kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
(a) Penerimaan Perpajakan;
(b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
(c) Penerimaan Hibah;
(d) Penerimaan Bagian Laba perusahaan
negara/daerah dan Investasi lainnya; dan
(e) Transfer masuk.
Arus keluar
kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran:
(a) Belanja Pegawai;
(b) Belanja Barang;
(c) Bunga;
(d) Subsidi;
(e) Hibah;
(f) Bantuan Sosial;
(g) Belanja Lain-lain/Tak Terduga; dan
(h) Transfer keluar.
PSAP Nomor
04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas
Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi
silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas
Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan
keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
(a) Menyajikan informasi tentang
kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-undang
APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian
target;
(b) Menyajikan ikhtisar pencapaian
kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
(c) Menyajikan informasi tentang
dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang
dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting
lainnya;
(d) Mengungkapkan informasi yang
diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan
dalam lembar muka laporan keuangan;
(e) Mengungkapkan informasi untuk
pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual
atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas;
(f) Menyediakan informasi tambahan
yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar
muka laporan keuangan.
PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan
Persediaan
diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan
mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui
pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah.
Persediaan
disajikan sebesar:
(a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan
pembelian;
(b) Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi
sendiri;
(c) Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara
lainnya seperti donasi/rampasan;
Laporan
keuangan mengungkapkan:
(a) Kebijakan akuntansi yang
digunakan dalam pengukuran persediaan;
(b) Penjelasan lebih lanjut persediaan
seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat,
barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang
disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih
dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat ;
(c) Kondisi persediaan;
PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi
Investasi
Suatu
pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah
satu kriteria:
(a) Kemungkinan
manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan
datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
(b) Nilai perolehan atau
nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Pengeluaran
untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas
pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi
anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang
diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
Penilaian
investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
(a) Metode biaya;
Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat
sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar
bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan
usaha/badan hukum yang terkait.
(b) Metode ekuitas;
Dengan
menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya
perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah
setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang
diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak
dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga
diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya
adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset
tetap.
(c) Metode nilai bersih yang dapat
direalisasikan;
Metode nilai
bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan
dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Hasil
investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga
deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai
pendapatan.
Hasil
investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah
yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil
investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang
diperoleh oleh pemerintah akan dicatat mengurangi nilai investasi pemerintah
dan tidak dicacat sebagai pendapatan hasil investasi. Kecuali untuk dividen
dalam bentuk saham yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan
ekuitas dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang sama.
PSAP Nomor 07 tentang
Akuntansi Aset Tetap
Untuk dapat
diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
(a) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua
belas) bulan;
(b) Biaya perolehan aset dapat diukur secara
andal;
(c) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi
normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau
diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
Aset tetap
dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan
biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai
wajar pada saat perolehan.
Barang
berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan
sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
Bila aset
tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai
wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi
Konstruksi Dalam Pengerjaan
Suatu benda
berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
(a) Besar kemungkinan bahwa manfaat
ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
(b) Biaya perolehan tersebut dapat diukur
secara andal; dan
(c) Aset tersebut masih dalam proses
pengerjaan.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk
operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang
dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
Konstruksi
Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria
berikut ini terpenuhi:
(a) Konstruksi secara substansi telah selesai
dikerjakan; dan
(b) Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan
tujuan perolehan;
Biaya
Konstruksi
Nilai
konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
(a) biaya yang berhubungan langsung dengan
kegiatan konstruksi;
(b) biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan
pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
(c) biaya lain yang secara khusus dibayarkan
sehubungan konstruksi yang bersangkutan
Suatu
entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada
akhir periode akuntansi:
(a) Rincian kontrak konstruksi dalam
pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
(b) Nilai kontrak konstruksi dan sumber
pembiayaanya;
(c) Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
(d) Uang muka kerja yang diberikan;
(e) Retensi.
PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi
Kewajiban
Pengakuan
Pelaporan
keuangan untuk tujuan umum harus menyajikan kewajiban yang diakui jika besar
kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah
dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan
atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan
andal.
Pengukuran
Kewajiban
dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan
dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs
tengah bank sentral pada tanggal neraca.
PSAP Nomor 10 tentang Koreksi
Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Operasi yang Tidak Dilanjutkan
Kesalahan
ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompok-kan dalam 2 (dua) jenis:
(a) Kesalahan yang tidak berulang;
(b) Kesalahan yang berulang dan sistemik;
Kesalahan
yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali
yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
(a) Kesalahan yang tidak berulang
yang terjadi pada periode berjalan;
(b) Kesalahan yang tidak berulang yang
terjadi pada periode sebelumnya;
PSAP Nomor 11 tentang Laporan
Keuangan Konsolidasian
Laporan
keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk
periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan
dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
Dalam
standar ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik
(reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum
dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
Konsolidasi
yang dimaksud oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara
menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan
dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal
balik.
0 komentar