Standar Akuntansi Pemerintahan

9:57:00 PM

DEFINISI
Standart akuntansi pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan organisasi pemerintah.

ISI POKOK PSAP :
1.      Recognition (Pengakuan)
Pencatatan suatu kos ke dalam sistem akuntansi sehingga kos tersebut mempengaruhi atau terefleksi dalam laporan keuangan.
2.      Valuation (pengukuran/penilaian)
àPenentuan kos suatu elemen atau pos pelaporan keuanganyang terlibat dalam suatu transaksi.
àPenentuan dasar dan jumlah rupiah untuk dilekatkan pada elemen atau pos pada tanggal pelaporan.
3.      Reporting (pengungkapan)
Cara menyajikan elemen, pos, objek, atau hal yang perlu diungkapkan:
è Melalui badan laporan/statemen keuangan utama
è Melalui penjelasan atau catatan
è Melalui media pelaporan lainnya.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud terdiri dari:
1)        PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2)       PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
3)        PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
4)       PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
5)       PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
6)       PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
7)       PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
8)       PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
9)       PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
10)    PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
11)     PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
12)     PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:

a)    Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi,
kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
b)    Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
c)    Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d)    Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e)    Menyediakan  informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f)    Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g)    Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan pokok adalah:
a)    Laporan Realisasi Anggaran;
b)    Neraca;
c)    Laporan Arus Kas; dan
d)    Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.

PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut:
(a)  nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya;
(b)  cakupan entitas pelaporan;
(c)  periode yang dicakup;
(d)  mata uang pelaporan; dan
(e)  satuan angka yang digunakan.
Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
(a)  alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
(b)  fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi
Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut:
(a)  Pendapatan
(b)  Belanja
(c)  Transfer
(d)  Surplus atau defisit
(e)  Penerimaan pembiayaan
(f)   Pengeluaran pembiayaan
(g)   Pembiayaan neto; dan
(h)  Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA)

PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran.
Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
(a)  Penerimaan Perpajakan;
(b)  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
(c)  Penerimaan Hibah;
(d)  Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi lainnya; dan
(e)  Transfer masuk.
Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran:
(a)  Belanja Pegawai;
(b)  Belanja Barang;
(c)  Bunga;
(d)  Subsidi;
(e)  Hibah;
(f)   Bantuan Sosial;
(g)   Belanja Lain-lain/Tak Terduga; dan
(h)  Transfer keluar.

PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain:
(a)    Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
(b)    Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan;
(c)    Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
(d)    Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
(e)    Mengungkapkan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas;
(f)    Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan
Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah.

Persediaan disajikan sebesar:
(a)  Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
(b)  Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
(c)  Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan;

Laporan keuangan mengungkapkan:
(a)    Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
(b)   Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat ;
(c)   Kondisi persediaan;

PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi
Suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
(a)       Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
(b)      Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.

Penilaian investasi pemerintah dilakukan dengan tiga metode yaitu:
(a)  Metode biaya;
Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
(b)  Metode ekuitas;
Dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
(c)  Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.

Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan.
Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh pemerintah akan dicatat mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dicacat sebagai pendapatan hasil investasi. Kecuali untuk dividen dalam bentuk saham yang diterima akan menambah nilai investasi pemerintah dan ekuitas dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang sama.

PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap

Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
(a)  Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(b)  Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
(c)  Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.

PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
Suatu benda berwujud harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
(a)    Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
(b)   Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
(c)   Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan aset yang dimaksudkan digunakan untuk operasional pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
(a)  Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
(b)  Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;

Biaya Konstruksi
Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
(a)  biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
(b)  biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
(c)  biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan

Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
(a)    Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
(b)   Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
(c)   Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
(d)   Uang muka kerja yang diberikan;
(e)    Retensi.

PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban
Pengakuan
Pelaporan keuangan untuk tujuan umum harus menyajikan kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.

Pengukuran
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan

Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompok-kan dalam 2 (dua) jenis:
(a)  Kesalahan yang tidak berulang;
(b)  Kesalahan yang berulang dan sistemik;
Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
(a)    Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
(b)   Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya;

PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian

Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.

Dalam standar ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun-akun timbal balik (reciprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hal tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Konsolidasi yang dimaksud oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.

You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *