PENERIMAAN DAERAH

9:20:00 AM

Dalam mengalokasikan pembelajaan atas sumber-sumber penerimaannya terkait dengan fungsi desentralisasi, daerah memiliki kebijakan penuh untuk menentukan besaran dan sektor apa yang akan dibelanjakan (kecuali transfer DAK yang digunakan untuk kebutuhan khusus). Menurut UU No. 25 Tahun 1999 UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, maka sumber penerimaan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan:
1.        Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD adalah penadapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-uandangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari :
a.        Pajak Dearah
Pajak Dearah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-uandangan yang berlaku. Pajak daerah ini dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak Negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah (UU No.25 Tahun 1999).
Penerimaan pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan lain-lain.
b.        Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (UU No.25 Tahun 1999).
c.         Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Pengelolaan Kekayaan Dearah yang Dipisahkan
Pendapatan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba Lembaga Keuangan Bank, bagian laba Lembaga Keuangan Non Bank, bagian Laba Perusahaan Milik Daerah Lainnya, serta bagian laba atau penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga (UU No.25 Tahun 1999).
d.        Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Lain-lain PAD yang sah terdiri dari hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah (TGR), komisi, potongan, dan keuntungan selisih nilai tukar rupiah, denda keterlabatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengambilan,  fasilitas sosial, dan fasilita umum. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan , pendapatan dari angsuran/ cicilan penjualan, dan lain-lain (UU No.25 Tahun 1999).
2.        Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendnai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU No.25 Tahun 1999). Dana perimbangan terdiri dari :
a.    Bagi Hasil Pajak atau Bukan Pajak
1.        Bagi hasil pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penadapatan pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan bea perolehan hak atas (PPh) pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang dalam negeri, dan PPh Pasal 21 orang pribadi (termasuk PPh Pasal 21), dan laim-lain (UU No.25 Tahun 1999).
2.        Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam
Pendapatan bagi hasil bukan pajak/sumber dayaalam berasal dari pendapatan sember daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi (UU No.25 Tahun 1999).
3.        Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menutup kesenjangan fiskal (fiscal gap) dan pemerataan kemampuan fiskal antar daerah dalam rangka membantu kemandirian pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya melayani masyarakat (UU No.25 Tahun 1999).
Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) mempunyai tujuan utama untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dan mengurangi ketimpangan antar daerah (horizontal imbalance). Melalui kebijakan bagi hasil SDA diharapkan masyarakat daerah dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang dimilikinya. Hal ini karena selama pemerintahan orde baru hasil SDA lebih banyak dinikmati oleh pemerintah pusat (Devas dalam Yon, 2010).
4.             Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 adalah dana yang disediakan kepada daerah untuk memenuhi keputusan khusus. Ada tiga kriteria dari kebutuhan khusus seperti ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
a.         Kebutuhan tidak dapat diperhitungkan dengan menggunakan rumus dana alokasi umum.
b.         Kebutuhan merupakan komitmen atau prioritas nasional.
c.         Kebutuhan untuk membiayai reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil.
Dengan demikian DAK pada dasrnya merupakan transfer yang bersifat spesifik untuk tujuan-tujuan yang sudah digariskan.
5.             Lain-lain Pendapatan yang Sah
Lain-lain pendapatan yang sah adalah pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari isnstasi pusat, serta daerah-daerah lainnya. Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya., dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan  keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya (UU No.25 Tahun 1999).




 Sumber : Aulia, Nely 2014. “Hubungan Desentralisasi Fiskal terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Kemiskinan, dan Kesenjangan Pendapatan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012”. Skripsi. Semarang : Universitas Negeri Semarang

You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *