PENERIMAAN DAERAH
9:20:00 AM
Dalam
mengalokasikan pembelajaan atas sumber-sumber penerimaannya terkait dengan
fungsi desentralisasi, daerah memiliki kebijakan penuh untuk menentukan besaran
dan sektor apa yang akan dibelanjakan (kecuali transfer DAK yang digunakan
untuk kebutuhan khusus). Menurut UU No. 25 Tahun 1999 UU No 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, maka sumber penerimaan
daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan
lain-lain pendapatan:
1.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD adalah
penadapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-uandangan untuk mengumpulkan dana guna
keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri
dari :
a.
Pajak Dearah
Pajak
Dearah merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan
peraturan perundang-uandangan yang berlaku. Pajak daerah ini dibedakan dalam dua
kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak
Negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah (UU No.25
Tahun 1999).
Penerimaan
pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor,
pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan lain-lain.
b.
Retribusi Daerah
Retribusi
daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan pribadi atau badan (UU No.25 Tahun 1999).
c.
Hasil Perusahaan Milik Daerah dan
Pengelolaan Kekayaan Dearah yang Dipisahkan
Pendapatan
yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan yang
dipisahkan, terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian
laba Lembaga Keuangan Bank, bagian laba Lembaga Keuangan Non Bank, bagian Laba
Perusahaan Milik Daerah Lainnya, serta bagian laba atau penyertaan
modal/investasi kepada pihak ketiga (UU No.25 Tahun 1999).
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang
Sah
Lain-lain
PAD yang sah terdiri dari hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan,
penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah (TGR), komisi, potongan, dan
keuntungan selisih nilai tukar rupiah, denda keterlabatan pelaksanaan
pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan,
pendapatan dari pengambilan, fasilitas
sosial, dan fasilita umum. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan , pendapatan dari angsuran/ cicilan penjualan, dan lain-lain (UU No.25
Tahun 1999).
2.
Dana Perimbangan
Dana Perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk mendnai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU No.25
Tahun 1999). Dana perimbangan terdiri dari :
a. Bagi
Hasil Pajak atau Bukan Pajak
1.
Bagi hasil pajak adalah bagian daerah
yang berasal dari penadapatan pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan bea
perolehan hak atas (PPh) pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang dalam negeri,
dan PPh Pasal 21 orang pribadi (termasuk PPh Pasal 21), dan laim-lain (UU No.25
Tahun 1999).
2.
Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam
Pendapatan bagi
hasil bukan pajak/sumber dayaalam berasal dari pendapatan sember daya alam
kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan
gas bumi, dan pertambangan panas bumi (UU No.25 Tahun 1999).
3.
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi
Umum (DAU) adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang
dimaksudkan untuk menutup kesenjangan fiskal (fiscal gap) dan pemerataan kemampuan fiskal antar daerah dalam
rangka membantu kemandirian pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya melayani masyarakat (UU No.25 Tahun 1999).
Kebijakan Dana
Alokasi Umum (DAU) mempunyai tujuan utama untuk memperkuat kondisi fiskal
daerah dan mengurangi ketimpangan antar daerah (horizontal imbalance). Melalui kebijakan bagi hasil SDA diharapkan
masyarakat daerah dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang dimilikinya.
Hal ini karena selama pemerintahan orde baru hasil SDA lebih banyak dinikmati
oleh pemerintah pusat (Devas dalam Yon, 2010).
4.
Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi
Khusus (DAK) berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1999 adalah dana yang
disediakan kepada daerah untuk memenuhi keputusan khusus. Ada tiga kriteria
dari kebutuhan khusus seperti ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yaitu :
a.
Kebutuhan tidak dapat diperhitungkan
dengan menggunakan rumus dana alokasi umum.
b.
Kebutuhan merupakan komitmen atau
prioritas nasional.
c.
Kebutuhan untuk membiayai reboisasi dan
penghijauan oleh daerah penghasil.
Dengan demikian
DAK pada dasrnya merupakan transfer yang bersifat spesifik untuk tujuan-tujuan
yang sudah digariskan.
5.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Lain-lain
pendapatan yang sah adalah pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau
dari isnstasi pusat, serta daerah-daerah lainnya. Lain-lain pendapatan yang sah
terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah
daerah lainnya., dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah
lainnya (UU No.25 Tahun 1999).
Sumber : Aulia, Nely 2014. “Hubungan Desentralisasi Fiskal terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Kemiskinan, dan Kesenjangan Pendapatan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012”. Skripsi. Semarang : Universitas Negeri Semarang
0 komentar