KOPERASI DI INDONESIA
7:11:00 PM
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol
adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung
dengan koperasi.
Koperasi juga melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan, Kinerja koprasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus
diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur
untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah
koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).
Keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada
dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan
pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian
pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan
kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel
yang di sajikan, Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya
dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai
badan usaha.
Dalam sejarahnya Koperasi dikenal
sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh
jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari
kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun
di Eropa Koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotanya dari
kesengsaraan dan kertertindasan, yaitu sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis
yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat.
Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jatidiri yang sangat ideal, yang tidak
memfokuskan pada individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan
karena rasa senasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Kedua hal
tersebut menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari Koperasi.
Konsep Dasar Koperasi Indonesia
Koperasi
Indonesia telah mengalami masa pasang surut, dan selama masa perjalanannya
telah beberapa kali berganti Undang-undang yang mengaturnya. UU PerKoperasian
yang berlaku saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992, yang menggantikan UU
sebelumnya yaitu UU No. 12 Tahun 1967 yang telah berusia 25 tahun. Dalam UU No.
12 Tahun 1967 Koperasi dikatakan sebagai “Organisasi ekonomi yang berwatak
sosial”. Konotasi berwatak sosial seringkali disalahtafsirkan sebagai
organisasi atau yayasan sosial, sehingga memberi tafsiran bahwa Koperasi tidak
berorientasi memperoleh laba tetapi hanya sekadar mensejahterakan anggotanya.
Tentu saja hal ini tidak benar, karena bagaimana mungkin Koperasi dapat
mensejahterakan anggotanya apabila Koperasi tidak memiliki modal atau tidak
memperoleh laba ? Oleh karena itulah UU No. 12 Tahun 1992 lahir sebagai jawaban
atas pertanyaan tersebut, yang secara tegas mengatakan Koperasi sebagai badan
usaha. Sebagai badan usaha Koperasi juga bertujuan memperoleh laba.
Orientasi laba bagi Koperasi semata-mata diperuntukkan bagi tercapainya tujuan utama Koperasi yaitu memberi pelayanan kepada anggota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Inilah makna dari member oriented dan profit oriented dalam Koperasi. Dengan demikian anggota memegang peran utama dalam Koperasi, yang membawa konsekuensi partisipasi anggota.
Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwa: ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dari pengertian di atas, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yang menunjukkan ciri-ciri Koperasi Indonesia,yaitu:
Orientasi laba bagi Koperasi semata-mata diperuntukkan bagi tercapainya tujuan utama Koperasi yaitu memberi pelayanan kepada anggota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Inilah makna dari member oriented dan profit oriented dalam Koperasi. Dengan demikian anggota memegang peran utama dalam Koperasi, yang membawa konsekuensi partisipasi anggota.
Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwa: ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dari pengertian di atas, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yang menunjukkan ciri-ciri Koperasi Indonesia,yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha.
Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi sebagaimana badan usaha-badan usaha lainnya perlu dikelola secara profesional dan berdasar pada prinsip-prinsip usaha yang rasional, efektif, efisien dan produktif sehingga dapat mencapai tujuannya.
2) Beranggotakan orang seorang dan badan hukum Koperasi.
Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang yang berkerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
3) Berkerja berdasar prinsip Koperasi (Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992).
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan Koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
4) Koperasi Indonesia tujuannya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari anggotanya.
Hal ini memberi makna bahwa yang didahulukan adalah bukan kepentingan pribadi, melainkan adalah kepentingan bersama yang sekaligus juga mencerminkan kepentingan perorangan anggota.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi.
Ciri-Ciri
Koperasi Indonesia
Ciri-Ciri Koperasi Indonesia,yaitu:
1.
Koperasi sebagai badan usaha.
2.
Beranggotakan orang seorang & badan hukum koperasi.
3.
Bekerja berdasar prinsip koperasi (Pasal 5 UU No.25
Tahun 1992).
4.
Koperasi indonesia tujuan-nya harus benar-benar
merupakan kepentingan bersama dari anggotanya.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi :
- Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi.
- Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang
bergabung didalamnya.
- Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai
tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
Sifat Kemandirian Koperasi
Kemandirian Koperasi mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain, Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi
oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri, Kemandirian
berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab perbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri, Jadi kemandirian dari koperasi, ini
mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung
kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Perlengkapan Koperasi
Sesuai pasal 21
UU No 25 tahun 1992 tentang perekonomian perangkat inti organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus dan badan pengawas.
1. Rapat Anggota
Pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 Ayat menyebutkanh bahwa rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota adalah persidangan
resmi yang dihadiri oleh para anggota. Rapat ini diselenggarakan oleh panitia
rapat anggota yang dibentuk oleh pengurus dan pengawas koperasi.
Pasal 23 UU No 25 tahun 1992 menyebutkan dengan jelas fungsi rapat anggota.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut dikatakan bahwa rapat anggota menetapkan:
1.
Anggaran dasar
2.
Kebijakan umum dibidang organisasi, managemen dan usaha koperasi
3.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurusan dan pengawas
4.
Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja negara koperasi
serta pengesahan laporan keuangan
5.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian SHU
7.
Pengabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi
Dalam setiap
laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan dalam rapat anggota perlu
disertai pernyataan pendapat yaitu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
lembaga yang legal, reprensif dan kompeten, baik lembaga intern maupun lembaga
ekstern misalnya Koperasi Akuntansi Publik (KAP) dan Koperasi Jasa Akuntan
(KJA).
Sesuai dengan
pasal 22 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Karena jumlah anggota koperasi
ribuan maka para anggota rapat membentuk kelompok dan memilih ketua kelompok
untuk menjadi wakil dalam rapat anggota.
Dalam rapat
anggota dikenal adanya dua macam sidang yaitu Sidang Paripurna yang digadiri
oleh seluruh peserta anggota rapt yang menyampaikan laporan-laporan kegiatan
pengurus dan pengawas. Sidang Komisi dihadiri oleh anggota yang tergabung dalam
satu komisi tertentu. Rapat anggota membentuk komisi untuk membentuk
mendiskusikan dan merumuskan berbagai hal misalnya komisi anggota, komisi kegiatan,
usaha, komisi laporan keuangan. Rumusan dari sidang komisi dilaporkan kepada
sidang paripurna untuk diputuskan menjadi keputusan rapat anggota.
Rapat anggota
diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, terutama untuk melaporkan
kegiatan organisasi, usaha dan laporan keuangan koperasi. Karena itu sering
dinamakan rapat anggota tahunan.
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Syaratnya
adalah jujur, terampil bekerja dalam bidangnya dan jumlahnya tidak lebih dari
sepertiga jumlah personil pengurus sebelumnya. Masa kerja pengurus dibatasi
tiga hingga lima tahun.
1. Tugas dan wewenang pengurus, tugas pengurus menurut
pasal 30 UU No 25 tahun 1992 adalah :
a) Mengelola
koperasi dan usahanya
b) Mengajukan rancangan
kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c)
Menyelenggarakan rapat anggota
d) Mengajukan laporan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e) Menyelenggarakan
laporan keuangan dan inventaris sacara tertib
f) Memelihara
buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus menuru pasal 30
adalah:
a)
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
b)
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
c)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi, sesuai
dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
2. Syarat-syarat menjadi
pengurus
Dengan tugas dan wewenang yang
begitu besar, pengurus harus memenuhi beberapa syarat sbb:
a. Mempunyai
sifat jujur karena pengurus mengurusi hak orang banyak
b. Terampil
bekerja dibidangnya menjadi harapan dalam keandalan bekerja
c. Mempunyai
waktu dan bersedia meluangkan waktu untuk mengerjakan tugas koperasi
d. Dapat bekerja
sama dengan pihak lain
e. Dapat
merahasiakan urusan-urusan koperasi terhadap orang luar
3. Susunan pengurus
Pengurus koperasi biasanya terdiri
dari lima orang atau lebih. Adapun susunan-nya adalah:
A. Bila pengurus sebagai
pengelola usaha
·Ketua
·Wakil Ketua
·Sekretaris
·Kepala-kepala bidang usaha
B. Bila pengurus mengangkat
pengelola usaha(Manajer)
·Ketua
·Wakil Ketua
·Sekretaris
·Bendahara
Dalam pasal 39
UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenwng dan kuasa untuk mengelola usaha dengan
persetujuan rapat anggota.
3.
Pengawas
Pengawas dipilih
oleh rapat anggota dari antara para anggota. Tugas utamanya melindungi
kepentingan anggota koperasi.
1. Tugas dan wewenang pengawas
Tugas pengawas menurut pasal 39
ayat UU No 25 tahun 992 adalah :
a) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b) Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya dalam rapat anggota
Wewenang pengawas
a) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b) Mendapatkahn segala
keterangan yang diperlukan dari pengurus
2. Syarat menjadi
pengawas
Karena tanggung jawab melindungi
kepentingan para anggota terhadap pengelola koperasi, pengawas harus memenuhi
syarat sbb :
a. Jujur
b. Terampil
c. Dapat
vmenyisihkan waktu untuk kepentingan koperasi
d. Dapat bekerja
sam dengan pihak lain demi menjalankan tugasnya dengan baik.
Perangkat Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah
wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan
yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan
kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan
tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan
rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap
bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu
badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
Tugas dan wewenang
perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan
dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi
koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
Pengurus koperasi
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri, Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota), Dalam hal dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi Indonesia
- Koperasi
Simpan Pinjam
- Koperasi
Konsumen
- Koperasi
Produsen
- Koperasi
Pemasaran
- Koperasi Jasa
1.
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan
dan pinjaman.
2.
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli menjual barang konsumsi.
3.
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para
pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
4.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Jenis-jenis koperasi yang lain :
1. Koperasi
komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.
2. Koperasi
produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
3. Koperasi
kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
4. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.
5. Koperasi
serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.
Jenis-jenis yang
di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
- Induk
Koperasi
- Koperasi
Primer
- Koperasi
Sekunder
- Koperasi
Unit Desa (KUD)
- Koperasi
Serba Usaha (KSU)
- Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
- Koperasi
Pasar (KOPPAS)
- Koperasi
Karyawan (KOPKAR)
- Koperasi
Pegawai (KOPPEG)
- Koperasi
Warga (KOPAG)
- Koperasi
Mahasiswa (KOPMA)
Dalam koperasi
dikenal sebagai ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan,
pinjaman, jenis modal yaitu :
- Simpanan
Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun
sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung
dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa
di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
- Simpana
Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar
sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan
pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika
keluar dari keanggotaan Koperasi.
- Simpanan
Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di
tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela
dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
- Pinjaman
adalah :
layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo
simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
- Jasa
Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada
anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus
koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
- Jasa
pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman
- Jasa
pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman
- Provisi
adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk
kedalam biaya administrasi
- Modal
koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
0 komentar