KOPERASI DI INDONESIA

7:11:00 PM

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Koperasi juga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).  Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan, Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Dalam sejarahnya Koperasi dikenal sebagai organisasi usaha yang bersama berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan tepat dan mantap untuk membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang umumnya diderita mereka. Baik di Asia maupun di Eropa Koperasi lahir sebagai upaya untuk membebaskan anggotanya dari kesengsaraan dan kertertindasan, yaitu sebagai reaksi terhadap sistem kapitalis yang tidak adil dan menimbulkan kebodohan dan kemiskinan sebagian besar rakyat. Koperasi lahir dengan nilai-nilai dan jatidiri yang sangat ideal, yang tidak memfokuskan pada individu dan laba semata, melainkan lebih kepada kebersamaan karena rasa senasib sepenanggungan dan pada kesejahteraan anggota. Kedua hal tersebut menjadi ciri self help (menolong diri sendiri) dari Koperasi.
Konsep Dasar Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia telah mengalami masa pasang surut, dan selama masa perjalanannya telah beberapa kali berganti Undang-undang yang mengaturnya. UU PerKoperasian yang berlaku saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992, yang menggantikan UU sebelumnya yaitu UU No. 12 Tahun 1967 yang telah berusia 25 tahun. Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Koperasi dikatakan sebagai “Organisasi ekonomi yang berwatak sosial”. Konotasi berwatak sosial seringkali disalahtafsirkan sebagai organisasi atau yayasan sosial, sehingga memberi tafsiran bahwa Koperasi tidak berorientasi memperoleh laba tetapi hanya sekadar mensejahterakan anggotanya. Tentu saja hal ini tidak benar, karena bagaimana mungkin Koperasi dapat mensejahterakan anggotanya apabila Koperasi tidak memiliki modal atau tidak memperoleh laba ? Oleh karena itulah UU No. 12 Tahun 1992 lahir sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, yang secara tegas mengatakan Koperasi sebagai badan usaha. Sebagai badan usaha Koperasi juga bertujuan memperoleh laba.
Orientasi laba bagi Koperasi semata-mata diperuntukkan bagi tercapainya tujuan utama Koperasi yaitu memberi pelayanan kepada anggota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Inilah makna dari member oriented dan profit oriented dalam Koperasi. Dengan demikian anggota memegang peran utama dalam Koperasi, yang membawa konsekuensi partisipasi anggota.
Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 mengatakan bahwa: ”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dari pengertian di atas, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yang menunjukkan ciri-ciri Koperasi Indonesia,yaitu:

1) Koperasi sebagai badan usaha.
Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi sebagaimana badan usaha-badan usaha lainnya perlu dikelola secara profesional dan berdasar pada prinsip-prinsip usaha yang rasional, efektif, efisien dan produktif sehingga dapat mencapai tujuannya.

2) Beranggotakan orang seorang dan badan hukum Koperasi.
Hal ini menunjukkan bahwa Koperasi Indonesia bukan merupakan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang yang berkerjasama untuk mencapai tujuan bersama.

3) Berkerja berdasar prinsip Koperasi (Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992).
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan Koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

4) Koperasi Indonesia tujuannya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari anggotanya.
Hal ini memberi makna bahwa yang didahulukan adalah bukan kepentingan pribadi, melainkan adalah kepentingan bersama yang sekaligus juga mencerminkan kepentingan perorangan anggota.

Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
Ciri-Ciri Koperasi Indonesia
Ciri-Ciri Koperasi Indonesia,yaitu:
1.      Koperasi sebagai badan usaha.
2.      Beranggotakan orang seorang & badan hukum koperasi.
3.      Bekerja berdasar prinsip koperasi (Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992).
4.      Koperasi indonesia tujuan-nya harus benar-benar merupakan kepentingan bersama dari anggotanya.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi :
  1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
  2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
  3. Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.

b. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.

Sifat Kemandirian Koperasi
Kemandirian Koperasi mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain, Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri, Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri, Jadi kemandirian dari koperasi, ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
Perlengkapan Koperasi
Sesuai pasal 21 UU No 25 tahun 1992 tentang perekonomian perangkat inti organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus dan badan pengawas.
1.      Rapat Anggota
          Pasal 22 UU No. 25 tahun 1992 Ayat  menyebutkanh bahwa rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota adalah persidangan resmi yang dihadiri oleh para anggota. Rapat ini diselenggarakan oleh panitia rapat anggota yang dibentuk oleh pengurus dan pengawas  koperasi.
          Pasal 23 UU No 25 tahun 1992 menyebutkan dengan jelas fungsi rapat anggota. Berdasarkan bunyi pasal tersebut dikatakan bahwa rapat anggota menetapkan:
1.     Anggaran dasar
2.    Kebijakan umum dibidang organisasi, managemen dan usaha koperasi
3.    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurusan dan pengawas
4.    Menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja negara koperasi serta pengesahan laporan keuangan
5.    Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.    Pembagian SHU
7.    Pengabungan, peleburan, pendirian dan pembubaran koperasi
Dalam setiap laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan dalam rapat anggota perlu disertai pernyataan pendapat yaitu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang legal, reprensif dan kompeten, baik lembaga intern maupun lembaga ekstern misalnya Koperasi Akuntansi Publik (KAP) dan Koperasi Jasa Akuntan (KJA).
Sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar. Karena jumlah anggota koperasi ribuan maka para anggota rapat membentuk kelompok dan memilih ketua kelompok untuk menjadi wakil dalam rapat anggota.
Dalam rapat anggota dikenal adanya dua macam sidang yaitu Sidang Paripurna yang digadiri oleh seluruh peserta anggota rapt yang menyampaikan laporan-laporan kegiatan pengurus dan pengawas. Sidang Komisi dihadiri oleh anggota yang tergabung dalam satu komisi tertentu. Rapat anggota membentuk komisi untuk membentuk mendiskusikan dan merumuskan berbagai hal misalnya komisi anggota, komisi kegiatan, usaha, komisi laporan keuangan. Rumusan dari sidang komisi dilaporkan kepada sidang paripurna untuk diputuskan menjadi keputusan rapat anggota.
Rapat anggota diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, terutama untuk melaporkan kegiatan organisasi, usaha dan laporan keuangan koperasi. Karena itu sering dinamakan rapat anggota tahunan.
2.      Pengurus
          Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Syaratnya adalah jujur, terampil bekerja dalam bidangnya dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga jumlah personil pengurus sebelumnya. Masa kerja pengurus dibatasi tiga hingga lima tahun.
1. Tugas dan wewenang pengurus, tugas pengurus menurut pasal 30 UU No 25 tahun 1992 adalah :
a)    Mengelola koperasi dan usahanya
b)   Mengajukan rancangan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c)    Menyelenggarakan rapat anggota
d)   Mengajukan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e)   Menyelenggarakan laporan keuangan dan inventaris sacara tertib
f)    Memelihara buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus menuru pasal 30 adalah:
a)     Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
b)     Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
c)     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan pemanfaatan koperasi, sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota
 2. Syarat-syarat menjadi pengurus
Dengan tugas dan wewenang yang begitu besar,  pengurus harus memenuhi beberapa syarat  sbb:
a.    Mempunyai sifat jujur  karena pengurus mengurusi hak orang banyak
b.    Terampil bekerja dibidangnya menjadi harapan dalam keandalan bekerja
c.    Mempunyai waktu dan bersedia meluangkan waktu untuk mengerjakan tugas koperasi
d.    Dapat bekerja sama dengan pihak lain
e.    Dapat merahasiakan urusan-urusan koperasi terhadap orang luar
 3. Susunan pengurus
Pengurus koperasi biasanya terdiri dari lima orang atau lebih.  Adapun susunan-nya adalah:
A. Bila pengurus sebagai pengelola usaha
·Ketua
·Wakil Ketua
·Sekretaris
·Kepala-kepala bidang usaha
B. Bila pengurus mengangkat pengelola usaha(Manajer)
·Ketua
·Wakil Ketua
·Sekretaris
·Bendahara
    Dalam pasal 39 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenwng dan kuasa untuk mengelola usaha dengan persetujuan rapat anggota.
    3. Pengawas
    Pengawas dipilih oleh rapat anggota dari antara para anggota. Tugas utamanya melindungi kepentingan anggota koperasi.
1. Tugas dan wewenang pengawas
Tugas pengawas menurut pasal 39 ayat  UU No 25 tahun 992 adalah :
a)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b)   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dalam rapat anggota
 Wewenang pengawas
a)    Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b)   Mendapatkahn segala keterangan yang diperlukan dari pengurus
 2.  Syarat menjadi pengawas
Karena tanggung jawab melindungi kepentingan para anggota terhadap pengelola koperasi, pengawas harus memenuhi syarat sbb :
a.    Jujur
b.    Terampil
c.    Dapat vmenyisihkan waktu untuk kepentingan koperasi
d.    Dapat bekerja sam dengan pihak lain demi menjalankan tugasnya dengan baik.


Perangkat Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota, Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri, Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota), Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Jenis-Jenis Koperasi Indonesia
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya :
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
1.      Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.      Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.      Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.      Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.      Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Jenis-jenis koperasi yang lain :
1. Koperasi komsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu , mendidik dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan hara yang layak dan terjangkau.

2. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.

3. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

4. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, contoh koperasi angkutan, koperasi perlistrikan dan sebagainya.

5. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.
Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
  1. Induk Koperasi
  2. Koperasi Primer
  3. Koperasi Sekunder
  4. Koperasi Unit Desa (KUD)
  5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
  6. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  7. Koperasi Pasar (KOPPAS)
  8. Koperasi Karyawan (KOPKAR)
  9. Koperasi Pegawai (KOPPEG)
  10. Koperasi Warga (KOPAG)
  11. Koperasi Mahasiswa (KOPMA)

Dalam koperasi dikenal sebagai ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan, pinjaman, jenis modal yaitu :
  1. Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
  2. Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
  3. Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
  4. Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
  5. Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun)
  6. Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman
  7. Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman
  8. Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
  9. Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.


You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *