OTONOMI DAERAH

9:17:00 AM

1. Definisi Otonomi Daerah
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa/kata latin yaitu "autos" yang berarti "sendiri", dan "nomos" yang berarti "aturan". Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Desentralisasi atau otonomi daerah adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi pemerintah yang menjadi bawahannya atau yang bersifat semi independen dan atau kepada sektor swasta (World Bank, 2001).

2. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan otonomi daerah menurut Smith dalam analisa CSIS yang dikemukakan Syarif Hidayat (Kurniawati dan Suhartono : 2010) dibedakan dari dua sisi kepentingan yaitu kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ditinjau dari kepentingan pemerintah pusat tujuan utamanya adalah pendidikan politik, pelatihan kepemimpinan, menciptakan stabilitas politik, dan mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Sedangkan jika dilihat dari sisi kepentingan pemerintah daerah ada tiga tujuan yaitu:
1.             Mewujudkan apa yang disebut sebagai political equality artinya melalui otonomi daerah diharapkan akan lebih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal atau daerah.
2.             Menciptakan local accountability artinya dengan otonomi daerah akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak masyarakat.
3.             Mewujudkan local responsiveness artinya dengan otonomi daerah diharapkan akan mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan sekaligus meningkatkan akselerasi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Ciri utama yang menunjukan suatu daerah otonom mampu melaksanakan otonomi terletak pada kemampuan keuangan daerahnya (E. Koswara dalam Abdul Halim, 2001: 167-168):
1.             Kemampuan keuangan daerah, artinya daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan, mengelola, dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahaannya.
2.             Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat menjadi bagian dari sumber keuangan terbesar sehingga peranan pemerintah daerah menjadi lebih besar.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa keberhasilan otonomi daerah di suatu wilayah tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah. Aspek keuangan merupakan salah satu kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerahnya dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Kemampuan keuangan daerah yang dimaksud adalah sampai sejauh mana suatu daerah dapat menggali sumber-sumber keuanggannya untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan keuangan di daerahnya tanpa harus menggantungkan diri pada bantuan dana dari pemerintah pusat/pemerintah daerah yang lebih tinggi.

3.  Kemampuan Keuangan Daerah
Kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan daerah dalam bidang keuangan. Dalam hal ini, faktor keuangan merupakan faktor yang penting dalam mengatur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah.
Faktor keuangan menjadi salah satu faktor yang merupakan sumber daya capital  bagi pembiayaan penyelenggaraan roda pemerintahan daerah. Keuangan daerah adalah keseluruhan tatanan, perangkat kelembagaan, dan kebijakan penyelenggaraan yang meliputi pendapatan dan belanja daerah. Dalam UU nomor 25 tahun 1999 disebutkan bahwa perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintah dalam kerangka negara kesatuan dan mencakup pembagian keuangan antara pusat dan pemerintah daerah, serta pemerataan antar daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, yang sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.
Kemampuan keuangan daerah berdasarkan konsep Musgrave & Musgrave (1980) dalam Sumarsono (2009) dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut :
1.      Derajat Desentralisasi Fiskal (DDF) 
2.      Kebutuhan Fiskal
Kebutuhan fiskal (fiscal need) dicari dengan menghitung indeks pelayanan public per kapita (IPP).
PPP  = Jumlah pengeluaran rutin dan pembangunan per kapita masing-masing daerah
Keterangan : Kalau hasilnya tinggi, maka kebutuhan fiskal daerah tersebut tinggi.
3.      Kapasitas Fiskal
Kalau hasilnya tinggi, artinya kapasitas fiskal daerah tersebut tinggi.
4.      Upaya Fiskal (Tax effect)
5.      Tingkat PAD standar
6.      Elastisitas PAD
Semakin elastis PAD suatu daerah, maka struktur PAD struktur PAD di daerah akan semakin baik.

4.   Ketergantungan Fiskal Daerah Terhadap Pusat
Permasalahan yang sering terjadi terkait dengan diberlakukannya otonomi daerah dan desentralisasi adalah bagaimana daerah dapat mengatasi ketergantungan terhadap pemerintah pusat dalam hal ketergantungan fiskal untuk kebutuhan segala kegiatan pembangunan daerah (Kuncoro, 2004:110). Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Provinsi Jawa Tengah tidak terlepas dari kemampuan dalam bidang keuangan yang merupakan salah satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah setempat dituntut untuk menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan dengan meningkatkan pemerataan dan keadilan.

Untuk mengetahui ketergantungan fiskal pemerintah daerah dapat dilakukan dengan mengukur kinerja/kemampuan keuangan pemerintah daerah. Mengukur kinerja/kemampuan keuangan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan menggunakan indikator Derajat Desentralisasi Fiskal (Musgrave & Musgrave, 1980) dalam Sumarsono (2009). Sedangkan untuk Melihat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi otonomi daerah khususnya dibidang keuangan, dapat diukur dari seberapa jauh kemampuan pembiayaan urusan bila didanai sepenuhnya oleh Pendapatan Asli Daerah dan Bagi Hasil (Sumarsono, 2009).

Sumber : Aulia, Nely 2014. “Hubungan Desentralisasi Fiskal terhadap Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Kemiskinan, dan Kesenjangan Pendapatan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012”. Skripsi. Semarang : Universitas Negeri Semarang.

You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *