EKONOMI POLITIK KELEMBAGAAN

8:55:00 PM

1.      Pengertian Ekonomi Politik Kelembagaan
Ekonomi politik kelembagaan adalah suatu pandangan yang menghendaki adanya tatanan atau aturan main (rule of the game) dalam ekonomi.Institusi atau tatanan diartikan sebagai aturan main dan bisa diartikan lebih luas sebagai organisasi.
Ekonomi politik kelembagaan dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk pemecahan masalah-masalah ekonomi maupun politik. Pandangan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar persoalan ekonomi maupun politik justru berada di luar domain ekonomi dan politik itu sendiri, yaitu dalam kelembagaan yang mengatur proses kerja suatu perekonomian maupun proses-proses politik.
Studi tentang kelembagaan menempati posisi penting dalam ilmu ekonomi politik karena fungsinya sebagai mesin sosial sangat mendasar. Kelemahan dan kekuatan ekonomi dan politik suatu masyarakat dapat dilihat langsung dari kelemahan institusi ekonomi dan politik yang mendasarinya. Oleh karena itu, kita perlu mengembangkan ekonomi politik kelembagaan, sebab baik buruknya sistem ekonomi dan politik sangat tergantung pada kelembagaan yang membingkainya. Studi kasus terjadinya krisis intistusi di Amerika Latin dan Indonesia yang berdampak pada krisis ekonomi menjadi bukti pentingnya kelembagaan yang kuat dalam sistem perekonomian.
2.      Perbedaan Ekonomi Murni dengan Ekonomi Politik Kelembagaan
No
Ekonomi Murni
Ekpol Kelembagaan
1
Sebagai cabang ilmu tersendiri dan tidak perlu ilmu sosial lain
dalam membahas ekonomi
Memanfaatkan hampir semua ilmu sosial dalam menganalisis masalah-masalah ekonomi
2
hanya membahas perekonomian
dengan pendekatan empirikal
tentang"apa" yang terjadi pasar
(what is?)
Menjelaskan “apa”, “mengapa”, dan “bagaimana” peristiwa-peristiwa ekonomi “seharusnya” terjadi
3
Sebagai sains kebijakan pengambilan keputusan terbaik, hanya dipengaruhi oleh perubahan harga dan pendapatan
Aransemen kelembagaan dapat mengubah keputusan pilihan individu dalam kebijakan

3.      Tokoh-tokoh Ekonomi Politik Kelembagaan dan Pandangannya
1.      Veblen ekonomi klasik dan neoklasik mengabaikan peran aspek nonekonomi seperti kelembagaan dan lingkungan, padahal keadaan dan lingkungan mempunyai pengaruh  yang sangat besar terhadap perilaku ekonomi masyarakat.  Keadaan dan lingkungan inilah yang disebut dengan institusi yaitu merupakan nilai, norma, kebiasaan, budaya yang sudah melekat dan mendarah daging dalam masyarakat. 
2.      Menurut Klasik dan neoklasik orang akan  bertindak rasional dalam mengkonsumsi Barang yaitu dengan memilih alternative yang terbaik yang dapat memberikan kepuasan yang dapat  memberikan kepuasan yang sebesar-besarnya. 
Sedangkan dari hasil pengamatan Veblen bahwa perilaku berkonsumsi masyarakat beralih ke perilaku konsumsi yang tidak wajar. Laba diperoleh dengan cara-cara licik, investor tidak terlibat dalam aktivitas produktif.
3.      Investor bisa memperoleh laba lebih besar dibandingkan para pelaku ekonomi yang terlibat  secara langsung.  Menurut Weber, Schumpeter dan Myrdal peran wirausaha sangat besar dalam perekonomian. 
4.      Sedangkan menurut Commons,  Coase dan North bahwa sistem ekonomi tidak hanya ditentukan ole nilai-nilai dan norma- norma  serta wirausaha tetapi juga oleh hukum yang membingkai sistem ekonomi politik itu  sendiri.


Tokohnya adalah Buchholz, yang membedakan dua aliran ekonomi kelembagaan yaitu
ekonomi  kelembagaan lama (old institutional economics)  dan ekonomi kelembagaan baru (new  institutional economics).  Ekonomi kelembagaan  lama banyak mengkritik Neoklasik sedangkan  ekonomi kelembagaan baru justru banyak  memperkaya pendekatan Neoklasik.
Ekonomi kelembagaan tidak terlepas dari masalah hukum dimana banyak pakar ekonomi yang belajar tentang hukum.  Sekurang-Kurangnya  ada 4 bidang hukum yang sudah ditransformasikan oleh para ekonom, antara Lain ;
1.      Hukum tentang kelalaian (negligence law) ;
2.      Hukum kriminal (criminal law);
3.      Hukum kepemilikan (property law);
4.      Hukum tentang keuangan perusahaan (corporate finance).

1.      Hukum tentang kelalaian (negligence law)
    Jaksa Learned Hand menetapkan analisis  hukum tentang kelalaian, ada tiga factor kunci yaitu :
a.       Kemungkinan terjadinya kecelakaan.
b.      Akibat atau kerugian karena kecelakaan.
c.       Biaya untuk menghindari kecelakaan.
Dilihat dari pandangan ekonomi dalam hukum dimasukan juga tentang konsep keuntungan marjinal dan biaya marjinal, yang dapat membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara akibat suatu tindakan kelalaian.

2.      Hukum kriminal (criminal law)
Hukuman yang dapat membuat orang jera    untuk  berbuat  kriminal adalah :
a.       Besarnya denda yang harus dibayar
b.      Beratnya hukuman

3.      Hukum kepemilikan (property law)
Menurut North yang dimaksud kepemilikan   adalah meliputi kekayaan fisik (mencakup obyek-obyek konsumsi, tanah, dan capital)  maupun kekayaan yang sifatnya tidak nyata   (seperti ide-ide, puisi, formula dsb). Menurut  Alchian (1993) ada tiga elemen utama hak kepemilikan yaitu :
a.       Hak ekslusif untuk memilih penggunaa dari suatu sumber daya.
b.      Hak untuk menerima jasa-jasa atau keuntungan dari sumber daya yang dimiliki.
c.       Hak untuk menukarkan sumber daya yang dimiliki sesuai persyaratan yang disepakati.
4.      Hukum tentang keuangan perusahaan (corporate finance).
Hukum ini lebih bersifat mikro, karena hanya meliputi satu perusahaan tertentu atau lembaga tertentu.
Tiga lapisan kelembagaan yang terkait dengan ekonomi politik yaitu :
a.       Kelembagaan sebagai norma-norma dan konvensi.
Yaitu aransemen berdasarkan konensus atau    pola tingkah laku dan norma yang disepakati bersama.  Umumnya bersifat informal, ditegakan oleh keluarga, masyarakat, adat dsb.  Jika aturan ditaati maka proses-proses social bisa berjalan dengan baik, sebaliknya jika dilanggar maka akan terjadi kekacauan dalam masyarakat.
b.      Kelembagaan sebagai aturan main.
Kelembagaan sebagai aturan main yang memberi naungan dan sangsi terhadap individu-individu dan  kelompok.  Kelembagaan sudah lama  ada dalam masyarakat dan sudah menjadi konvensi untuk mengatur kehidupan manusia. 
Menurut Bogason (2000) ada tiga level aturan  yaitu;
1.      Level aksi : secara langsung mempengaruhi aksi nyata biasanya ada standard atau rules of conduct.
2.      Level aksi kolektif : aturan untuk aksi pada masa-masa yang akan datang .
3.      level konstitusi : pada level konstitusi prinsip-prinsip bagi pengambilan keputusan kolektif masa yang akan datang, seperti prinsip demokrasi.
Bogason mengemukakan ciri umum institusi
Yaitu :
a.       Adanya sebuah struktur yang didasarkan  pada interaksi diantara para actor.
b. Adanya pemahaman bersama tentang nilai- nilai.

c. Adanya tekanan untuk berperilaku sesuai  dengan  yang telah disepakati/ditetapkan.

You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *