TUJUAN DESENTRALISASI FISKAL
9:07:00 AM
Tujuan
desentralisasi Fiskal Mengurangi kesenjangan fiskal antara :
1. pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (vertical
fiscal imbalance)
Baik
Dana Bagi Hasil (DBH), baik pajak maupun non pajak (SDA), DAU, DAK, Dana Otsus
maupun dana insentif bagi daerah berkinerja baik merupakan transfer
keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga dengan demikian
otomatis kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah dapat lebih kecil dengan
semua instrumen ini, karena semua dana masuk ke daerah dan mengurangi alokasi
di pusat. Dengan kata lain, vertical fiscal imbalance dapat dikurangi.
2. antardaerah
(horizontal fiscal imbalance),
instrumen
subsidi (grants) khususnya dalam konteks Indonesia adalah melalui Dana Alokasi
Umum (DAU). DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, atau dengan kata lain mengurangi horizontal fiscal
imbalance. Implikasinya, subsidi yangdialokasikan kepada setiap
daerah dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan
pelayanan publik kepada masyarakatberbeda-beda. DAU ditransfer
pemerintah pusat kepada daerah bersifat “block grant”, yang berarti daerah
diberi keleluasaan dalam penggunaannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan
daerah dengan tujuan untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan antardaerah.
Sumber-sumber keuangan daerah atau
pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari
sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.
Sumber
Keuangan Daerah terdiri dari:
Pendapatan
Asli daerah (PAD) yang berdasarkan UU No.22/ 1999 Pasal 79 terdiri dari :
a. Hasil
pajak daerah
b. Hasil
retribusi daerah
c. Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan
d. Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah
Kapasitas
fiskal daerah merupakan kemampuan pemerintah daerah untuk menghimpun pendapatan
berdasarkan potensi yang dimilikinya. Potensi penerimaan daerah merupakan
penjumlahan dari potensi PAD dengan DBH Pajak dan SDA yang diterima oleh
daerah.
Src. berbagai sumber
0 komentar