TUJUAN DESENTRALISASI FISKAL

9:07:00 AM

Tujuan desentralisasi Fiskal Mengurangi kesenjangan fiskal antara :
1.      pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical fiscal imbalance)
Baik Dana Bagi Hasil (DBH), baik pajak maupun non pajak (SDA), DAU, DAK, Dana Otsus maupun dana insentif bagi daerah berkinerja baik merupakan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga dengan demikian otomatis kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah dapat lebih kecil dengan semua instrumen ini, karena semua dana masuk ke daerah dan mengurangi alokasi di pusat. Dengan kata lain, vertical fiscal imbalance dapat dikurangi. 
2.      antardaerah (horizontal fiscal imbalance),
instrumen subsidi (grants) khususnya dalam konteks Indonesia adalah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, atau dengan kata lain mengurangi horizontal fiscal imbalance. Implikasinya, subsidi yangdialokasikan kepada setiap daerah dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakatberbeda-beda. DAU ditransfer pemerintah pusat kepada daerah bersifat “block grant”, yang berarti daerah diberi keleluasaan dalam penggunaannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dengan tujuan untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan antardaerah.

Sumber-sumber keuangan daerah atau pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah.
Sumber Keuangan Daerah terdiri dari:
Pendapatan Asli daerah (PAD) yang berdasarkan UU No.22/ 1999 Pasal 79 terdiri dari :
a.       Hasil pajak daerah
b.      Hasil retribusi daerah
c.       Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan milik daerah yang dipisahkan
d.      Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah



Kapasitas fiskal daerah merupakan kemampuan pemerintah daerah untuk menghimpun pendapatan berdasarkan potensi yang dimilikinya. Potensi penerimaan daerah merupakan penjumlahan dari potensi PAD dengan DBH Pajak dan SDA yang diterima oleh daerah.

Src. berbagai sumber

You Might Also Like

0 komentar

THANK YOU FOR COMING

authorThank you for coming to my blog.
Learn More ?



OUR CONTACT

Contact person Nely Aulia : For any business inquiries please contact me through : LINE @ : @jpz0431x (use @) Email: nely_aulia@yahoo.co.id Thank you~

Q OR A

Name

Email *

Message *